Rincian Iuran BPJS Kelas 1 2 & 3 Setelah Batal Naik Akibat Covid-19 & Aturan yang Terlanjur Bayar

Rincian iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik akibat Covid-19 dan aturan bagi yang terlanjur bayar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase instagram @bpjskesehatan_ri
BPJS Kesehatan 

Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.

Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)

Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 persen ditanggung oleh Pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved