Rincian Iuran BPJS Kelas 1 2 & 3 Setelah Batal Naik Akibat Covid-19 & Aturan yang Terlanjur Bayar
Rincian iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik akibat Covid-19 dan aturan bagi yang terlanjur bayar
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rincian Iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik akibat Covid-19 otomatis berubah.
Batalnya kenaikan iuran BJS kesehatan ini berdasarkan putusan MA dan keputusan ini resmi berlaku per tanggal 1 April 2020.
Akibat aturan baru iuran BPJS kesehatan ini, lantas bagaimana bagi yang sudah terlanjur membayar?.
Secara resmi batalnya kenaikan tarif BPJS kesehatan dibuktikan dalam Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.

Putusan itu berisi batalnya iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS kesehatan.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula naik akan kembali seperti semula.
Jumlah iuran BPJS kesehatan kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian iuran BPJS kelas 1 2 dan 3 setelah batal naik:
- Kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
- Kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000
- Kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelebihan Iuran BPJS kesehatan:
Bagaimana dengan kelebihan iuran bulan-bulan lalu?
Mengutip Kompas.com artikel 'Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Telanjur Bayar?', sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.