Virus Corona di Surabaya

Perwali Yang Mengatur PSBB Surabaya Telah Rampung, Warung Atau Restoran Wajib Tanpa Kursi & Wifi

Perwali nomor 16 tahun 2020 itu mengatur berbagai hal ketika PSBB Surabaya termasuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
ILUSTRASI - Kondisi Jalan Tunjungan dengan gedung ikon Siola di saat penutupan jalan guna mendukung Physical Distancing, 27 Maret 2020. Meski beberapa jalan utama di Surabaya ditutup, ibu kota Jatim itu ternyata juga belum menerapkan PSBB 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penerapan PSBB di Surabaya telah disusun dan disahkan.

Perwali itu menjadi acuan penerapan PSBB yang direncanakan bakal berlaku mulai Selasa (28/4/2020) mendatang.
Sebelumnya, Pergub dan SK dari Provinsi Jatim sebagai payung aturan untuk ketiga daerah di Jatim yang akan melangsungkan PSBB telah diterima oleh masing-masing perwakilan.

Pemkot pun kemudian merampungkan susunan Perwali yang menjadi turunan dari Pergub dalam pelaksanaan PSBB nantinya.

"Hari ini Perwali terkait PSBB sudah dinyatakan selesai," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (24/4/2020).

Perwali nomor 16 tahun 2020 itu mengatur berbagai hal ketika PSBB nantinya berlaku secara resmi. Diantaranya, pembatasan penggunaan moda transportasi barang dan orang.

Artinya, selama penerapan PSBB yang bebas melintas hanya untuk pemenuhan logistik dan juga berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Sementara angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.

Sedangkan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran harus tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).

Sehingga, membatasi hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) atau juga melalui pemesanan secara daring.

Selain itu, warga juga diminta menerapkan secara disiplin terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hal itu diatur dalam Bab VI Pasal 21.

"Jadi isi Perwali itu sesuai dengan Pergub, secara garis besar sama," terang Febri.

Sesuai keputusan Pemprov Jatim, PSBB itu akan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) mendatang. Rencananya, PSBB bakal berlangsung selama 14 hari ke depan.

(Yusron Naufal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved