Jombang

Sindikat Curanmor dan Penadah Digulung Polres Jombang, TKP Kejahatan Ada di Banyak Tempat

Polres Jombang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
CURANMOR JOMBANG - Sindikat pencurian sepeda motor yang terdiri dari enam pelaku dan satu penadah saat digelandang di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025). Pelaku pencurian terancam 7 tahun penjara, sementara penadah terancam pidana 2 tahun 6 bulan. 

Laporan Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polres Jombang membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), serta satu orang penadah hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan dan barang berharga di beberapa kecamatan.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mampu memetakan delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan para tersangka.

“Selama dua bulan, tim kami bergerak mengusut kasus pencurian di sejumlah titik."

"Hasilnya, tujuh orang sudah kami amankan, terdiri dari enam pelaku utama dan satu penadah,” ucap AKP Margono Suhendra saat Konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: VIRAL Sepasang Pelajar Cowok dan Cewek di Jombang Beradegan Mesum, Lokasi di Minimarket

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah WJ (36), warga Kecamatan Perak, Jombang.

Ia kedapatan membawa kabur mobil Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto.

Aksi tersebut berhasil dilakukan lantaran pemilik kendaraan lengah, meninggalkan kunci masih menancap.

Di kasus lain, MFF (36), warga Gresik, melakukan pembobolan rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan bermodal kunci palsu, ia menggasak sepeda motor, laptop, televisi, hingga telepon genggam.

Adapun MAYP (30), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang beraksi dua kali di Tembelang dan Wonosalam dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di kebun dan sawah. Ia menggunakan obeng untuk merusak kunci kendaraan.

Sementara itu, AHW (20), residivis asal Kecamatan Jogoroto, Jombang kembali tertangkap usai membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Pelaku masuk melalui jendela yang dicongkel, lalu menggondol motor, surat kendaraan, dan ponsel.

Kasus lain melibatkan EA (21), warga Sidoarjo, yang mengkhianati kepercayaan temannya.

Saat menginap di rumah kontrakan di Mojongapit, ia membawa lari sepeda motor serta ponsel milik korban.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved