Virus Corona di Sidoarjo
PSBB Sidoarjo, Akan Berlaku Jam Malam Mulai 21.00 WIB, Sanksi Administrasi Hingga Pidana Menunggu
Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah daerah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB mulai pukul 21.00 WIB
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit.
Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah, bukan hanya sebagian saja. Alasannya, pemerintah ingin melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Dasar penerapan PSBB ini adalah Perturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang sudah terbit pada Kamis kemarin, kemudian disusul terbitnya Perbup pada Jumat.
Selanjutnya, hari Sabtu, Minggu, dan Senin adalah proses sosialisasi. Hari Selasa, PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.