Virus Corona di Sidoarjo

PSBB Sidoarjo, Akan Berlaku Jam Malam Mulai 21.00 WIB, Sanksi Administrasi Hingga Pidana Menunggu

Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah daerah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB mulai pukul 21.00 WIB

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin 

Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit.

Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.

PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah, bukan hanya sebagian saja. Alasannya, pemerintah ingin melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.

Dasar penerapan PSBB ini adalah Perturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang sudah terbit pada Kamis kemarin, kemudian disusul terbitnya Perbup pada Jumat.

Selanjutnya, hari Sabtu, Minggu, dan Senin adalah proses sosialisasi. Hari Selasa, PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved