Virus Corona di Sidoarjo

PSBB Sidoarjo, Akan Berlaku Jam Malam Mulai 21.00 WIB, Sanksi Administrasi Hingga Pidana Menunggu

Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah daerah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB mulai pukul 21.00 WIB

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo resmi akan diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020 .

Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah daerah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB.

“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.

Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,

“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi.

Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.

Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.

“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 orang.

Sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.

“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.

Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.

Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved