Virus Corona di Jatim

7 Aturan untuk Kendaraan Selama PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Harus Siap-siap 'Balik Kanan'

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April 2020.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
Seorang petugas kebersihan membersihkan jalan Tunjungan Surabaya, Sabtu (28/3/2020). Penutupan jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan Surabaya dilakukan karena diberlakukan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Kota Surabaya akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April 2020.

Gugus Tugas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Surabaya bakal gencar sosialisasi kepada warga terkait pemberlakuan PSBB tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Chandra mengungkapkan masih ada waktu sekitar tiga hari untuk sosialisasi penerapan PSBB.

Pihaknya memanfaatkan waktu itu untuk patroli wilayah sambil kampanye protokol pencegahan Covid-19 dan PSBB Surabaya.

"Kalau nanti diterapkan mulai 28 April 2020, maka akan disosialisasikan secara masif," kata Teddy kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/4/2020).

Teddy memastikan pihaknya bakal menerapkan aturan PSBB sebagaimana yang telah ditentukan melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

Misalnya adanya embatasan kendaraan yang melintas berdasarkan urgensi kepentingannya, atau larangan kendaraan keluar-masuk Surabaya, dan sebagainya.

"Aturannya bisa lihat di peraturan menteri, juga yang meliputi peraturan gubernur, peraturan wali kota/bupati. Kami mengacu pada aturan," terangnya.

Seandainya ada pengendara yang urgensi kepentingannya tidak ada dalam kriteria, pihaknya bakal minta pengendara untuk 'balik kanan'.

Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16/2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok; b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

(2) Penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis moda transportasi yaitu : a. kendaraan bermotor pribadi; b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan c. angkutan perkeretaapian.

(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker di dalam kendaraan; d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved