Virus Corona di Jatim
7 Aturan untuk Kendaraan Selama PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Harus Siap-siap 'Balik Kanan'
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April 2020.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker dan sarung tangan; d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan; b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang. c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait; d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala; e. menggunakan masker dan sarung tangan; f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi; g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan.(Luhur Pambudi)