Virus Corona di Jatim

7 Aturan untuk Kendaraan Selama PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Harus Siap-siap 'Balik Kanan'

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mulai 28 April 2020.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
Seorang petugas kebersihan membersihkan jalan Tunjungan Surabaya, Sabtu (28/3/2020). Penutupan jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan Surabaya dilakukan karena diberlakukan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Kota Surabaya akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker dan sarung tangan; d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan; b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang. c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait; d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala; e. menggunakan masker dan sarung tangan; f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi; g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan.(Luhur Pambudi)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved