Virus Corona di Malang
Sekolah Setengah Hati Realokasi Anggaran BOS Untuk Pulsa Siswa, MCW : Dana Pulsa untuk Semua Siswa
MCW menilai dinas pendidikan terkesan menutupi atau diduga tidak mensosialisikan hak perserta didik yang diatur dalam Permendikbud No 19 tahun 202
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - MCW (Malang Corruption Watch) menilai lembaga pendidikan masih setengah hati merealokasi anggaran BOS regulernya untuk pembelian data atau pulsa buat siswa di masa pandemi Covid-19.
Padahal sudah turun perubahan peraturan Mendikbud soal itu. Dampak pandemi, pembelajaran dilakukan lewat daring yang selama ini ditanggung orangtua/walimurid.
"Penyelenggara pendidikan di Malang Raya terkesan mengulur waktu dan tidak serius dalam hal melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler," jelas Ibnu Syamsu Hidayat, Wakil Koordinator MCW pada suryamalang.com, Rabu (29/4/2020).
Padahal Mendikbud Nadiem Karim menyatakan membuat skenario pembelajaran daring sampai akhir tahun.
Dikatakan Ibnu, contoh indikasi setengah hati, pertama dinas pendidikan terkesan menutupi atau diduga tidak mensosialisikan hak perserta didik sebagaimana diatur dalam permendikbud No 19 tahun 2020.
Sehingga segala kebutuhan belajar di rumah dibebankan kepada wali murid.
Kedua, sekolah hanya mengumumkan di grup (WhatsApp) wali murid jika ada orang tua/ wali murid yang kesulitan membeli pulsa/paket data bisa menghubungi wali kelas.
Padahal sangat jelas bahwa pasal 9A ayat 1 ditujukan kepada semua peserta didik.
Karena itu, MCW menuntut agar Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur untuk mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur segera mengeluarkan Surat Edaran kepada satuan pendidikan SMA dan SMA di Jawa Timur untuk menjalankan Permendikbud 19 tahun 2020.
Kemudian menuntut Walikota/Bupati DPRD Kota dan Kabupaten di Malang Raya untuk mendesak Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten di Malang Raya untuk menjalankan Permendikbud 19 tahun 2020.
Serta menuntut Satuan pendidikan di Malang Raya untuk segera melakukan realokasi RKAS tahun 2020 bentuk penanganan Covid-19 dan segera menjalankan Permendikbud 19 tahun 2020.
Kemendikbud sendiri sudah mendesak semua sekolah yang sudah dapat dana BOS untuk langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.
"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad pekan lalu di Jakarta.
Berikut bunyi pasal pasal 9A ayat 1 dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 19 Tahun 2020 Tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler," :
1.Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut: