Virus Corona di Malang
Sekolah Setengah Hati Realokasi Anggaran BOS Untuk Pulsa Siswa, MCW : Dana Pulsa untuk Semua Siswa
MCW menilai dinas pendidikan terkesan menutupi atau diduga tidak mensosialisikan hak perserta didik yang diatur dalam Permendikbud No 19 tahun 202
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
ILUSTRASI - Siswa SDK Santo Yusup II Kota Malang sedang latihan soal dengan orangtuanya lewat google form untuk kegiatan pembelajaran di rumah, Selasa malam (17/3/2020). Sekolah diminta memberikan dana pulsa pada semua siswa dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri
a.Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.