Virus Corona di Malang

Sekolah Setengah Hati Realokasi Anggaran BOS Untuk Pulsa Siswa, MCW : Dana Pulsa untuk Semua Siswa

MCW menilai dinas pendidikan terkesan menutupi atau diduga tidak mensosialisikan hak perserta didik yang diatur dalam Permendikbud No 19 tahun 202

ILUSTRASI - Siswa SDK Santo Yusup II Kota Malang sedang latihan soal dengan orangtuanya lewat google form untuk kegiatan pembelajaran di rumah, Selasa malam (17/3/2020). Sekolah diminta memberikan dana pulsa pada semua siswa dari dana BOS sesuai Peraturan Menteri 

a.Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved