Berita Trenggalek Hari Ini
Dendam Masa Lalu Picu Pembunuhan di Hutan Gawang-gawang, Trenggalek, Awalnya Tak Sengaja Bertemu
Supriyadi (55) tega membunuh Katiran (49) di area hutan gawang-gawang petak 38 G wilayah RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Supriyadi (55) tega membunuh Katiran (49) di area hutan gawang-gawang petak 38 G wilayah RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Rabu (29/4/2020).
Diduga pembunuhan ini terjadi karena Supriyadi kalap setelah dicemooh oleh korban.
Pembunuhan bermula saat Supriyadi bertemu korban di hutan.
Saat itu korban hendak pulang dari mencari rumput.
Sedangkan pelaku sedang menggarap lahan di hutan tersebut.
Kapolsek Watulimo, AKP Suraji menjelaskan pertemuan itu tanpa sengaja.
"Memang korban dan pelaku sudah memiliki permasalahan. Keluarga korban dan pelaku sudah lama tidak komunikasi, padahal rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter," kata Suraji kepada SURYAMALANG.COM.
Selama ini korban menuduh pelaku adalah orang yang membunuh sang ibu beberapa tahun lalu.
Tapi tuduhan itu tidak terbukti.
Namun, hal itu menimbulkan dendam antara keluarga korban dan pelaku.
Pertemuan pelaku dan korban di hutan itu mengungkit cerita masa lalu.
Suraji menyebut bilang korban mencemooh tersangka dengan kalimat yang tidak enak didengar.
"Lalu terjadi cekcok atau pertengkaran mulut," ungkapnya.
Geram, pelaku menyerang korban dengan sabit.
Dia memukul korban menggunakan bagian belakang sabit yang tumpul.
Pukulan itu menyebabkan luka parah di kepala korban, dan korban meninggal dunia di lokasi.
"Pelaku sempat binggung, lalu membawa jenazah korban dan motornya ke dekat jurang di hutan," sambung Suraji.
Beberapa saat setelah membunuh, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.
Polisi pun memproses perkara tersebut.
Jenazah korban ditemukan oleh kepala desa dan keluarga yang mencari keberadaannya.
Seusai ditemukan, jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soedomo untuk autopsi.
"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti."
"Kami masih mendalami kasus ini," terang Suraji.