Virus Corona di Malang

UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur Batu Surabaya Hari Ini 3 Mei 2020 ODP 1083 dan Positif 51

UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur Batu Surabaya Hari Ini 3 Mei 2020 ODP 1083 dan Positif 51

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase instagram @pemkotbatu_official/@pemkotmalang/infocovid19.jatimprov.go.id
peta virus corona di Jawa Timur Malang dan Batu 3 Mei 2020 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menerangkan, ada 302 pekerja mendapat pemutusan hubungan kerja sejauh ini.

Yoyok memastikan, semua pekerja yang terdampak telah didaftarkan program bantuan sosial ke Dinas Sosial Kabupaten Malang.

"Kami juga berkomunikasi dengan pihak BPJS kesehatan tujuuannya agar para pekerja yang terdampak PHK dapat masuk kedalam program JKN-KIS,"  tutur Yoyok ketika dikonfirmasi.

Yoyok menambahkan, pihaknya telah mengirimkan data by name by address (BNBA) ke a Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Tenaga Kerja.

Agenda selanjutnya, Yoyok menuturkan bakal bertemu dengan BPJS Kesehatan guna membicarakan implementasi kartu pra kerja dalam waktu dekat.

"Kami sudah kirimkan data offline data by name by address guna diverifikasi. Tentang lolos tidaknya adalah kewenangan kementrian," ujar mantan anggota TNI itu.

Yoyok memprediksi masih banyak perusahaan yang belum melaporkan mekanisme pemberhentian kerja.

Namun, Disnaker menyebut, akan hadir dalam mediasi dan pembicaraan dengan perusahaan.

"Kami akan memfasilitasi dan memediasi jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan yang terdampak Covid-19," ujar Yoyok.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menerangkan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja adalah distributor kebutuhan lebaran, garmen dan furniture.

"Imbas beberapa daerah sudah terapkam PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah wilayah, mereka tidak bisa mengirim produknya keluar kota ataupun ke luar negeri,"  beber Widodo.

Widodo mengaku beberapa perusahaan telah membuat kesepakatan tentang sistem upah atau gaji.

"Kami mendapat infotmasi THR (tunjungan hari raya) tetap diberikan, sedangkan untuk upah atau gaji sesuai kesepakatan ada yang dibayar 50 persen. Ada juga yang dirupakan dalam bentuk bantuan kebutuhan pokok," ungkap Widodo.

2. Balita Positif Covid-19 

Balita tewas dianiaya Ayah
Ilustrasi balita (Tribunnews)

Balita di Kota Malang yang dinyatakan positif Covid-19 atau coronavirus diduga memiliki riwayat kontak dengan orang tanpa gejala (OTG).

Meski sampai kini, tidak dapat dipastikan kapan dan di mana balita itu terinfeksi Covid-19.

"Sampai saat ini memang belum terdeteksi siapa dan di mana balita ini tertular."

"Kemungkinanya dari OTG karena hasil rapid test orang tuanya non-reaktif," terang Husnul Muarif, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, Sabtu (2/5/2020).

Untuk melacak sumber penularan, kata Husnul, sebanyak delapan orang telah menjalani rapid test termasuk kedua orang tua balita.

Namun seluruhnya menunjukkan hasil non-reaktif terhadap SARS-CoV-2.

"Sehingga menurut kami, bisa saja penularan ini dari sumber yang lain," katanya.

Husnul mengatakan balita positif Covid-19 itu kini sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Secara umum, kondisi balita juga sehat.

"Terus dipantau oleh Dinas Kesehatan. Saat ini kondisinya baik," lanjut dia.

Sebagai informasi, balita positif Covid-19 di Kota Malang ini pertama kali mendapatkan perawatan di rumah sakit pada 12 April 2020.

Tanggal 16 April 2020 rumah sakit memperbolehkan pulang karena kondisinya membaik.

Namun pada 26 April 2020 hasil swab terhadap si balita keluar.

Hasilnya, balita itu positif terinfeksi Covid-19. Namun karena kondisinya stabil, dia diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

3. Persiapan PSBB di Malang hingga Batu 

Suasana jalanan Surabaya pada hari kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya.
Suasana jalanan Surabaya pada hari kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya. (SURYAMALANG.COM/Mayang Essa)

Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sudah sepakat bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan penerapan PSBB Malang Raya.

"Setiap surat yang masuk ke meja saya pasti akan masuk ke meja Pak Sekda dulu. Ternyata suratnya belum ada di meja saya."

"Suratnya juga belum ada di meja Pak Sekda," kata Khofifah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/5/2020) malam.

Sebelumnya, Khofifah sempat menjelaskan bahwa daerah bisa menerapkan PSBB jika memenuhi scoring dan menenuhi kajian epidemiologis.

Saat menerapkan PSBB, skor Surabaya mencapai 10. Skor Sidoarjo sudah 10, dan skor Gresik sampai 9.

Selain itu, syarat penerapan PSBB adalah adanya kelipatan jumlah kasus, dan adanya transmisi lokal.

Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga menjadi pertimbangan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved