1 Tahun Abang Roti Sekap Istri Siri yang Masih ABG Karena Tak Bisa Masak, Menikah Saat Umur 13 Tahun

Viral kisah serang abang roti sekap istri sirinya yang masih ABG selama satu tahun berhasil mencuri perhatian.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Youtube
Ilustrasi penyekapan 

Akibat penganiayaan yang dilakukan AA kata Nundun, sang istri mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri.

Korban yang sudah tak tahan dengan ulah suaminya yang kerap berbuat kasar itu memilih kabur karena juga sempat dikurung.

Ia kemudian nekat meloncat dari plafon kamar mandi lalu melewati terowongan dan keluar lewat tembok yang dia jebol.

3. Korban Meminta Pertolongan Warga

Setelah berhasil, korban lantas meminta pertolongan warga sekitar dan pada saat ditemukan kondisi SM penuh luka-luka.

Tak lama berselang SM kemudian menghubungi orang tuanya di Rangkasbitung, Banten.

Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak kepolisian.

"Iya korban (saat ditemukan) luka-luka itu, jadi dia dikunci dari depan, enggak keluar rumah selama setahun (sejak ngontrak)," ungkap dia.

4. Masih Menikah Siri

Belakangan diketahui bahwa status pernikahan AA dan SM adalah nikah siri dan belum dikaruniai anak.

"Iya, belum punya anak keduanya," imbuhnya.

AA (37), penganiaya dan penyekap istrinya yang baru 17 tahun. Perbuatan kasar AA terungkap setelah istrinya berhasil kabur melalui plafon toilet. Keduanya menikah siri sejak istrinya berusia 13 tahun.
AA (37), penganiaya dan penyekap istrinya yang baru 17 tahun. Perbuatan kasar AA terungkap setelah istrinya berhasil kabur melalui plafon toilet. Keduanya menikah siri sejak istrinya berusia 13 tahun. (Dok Istimewa via Tribunnews)

Nundun memastikan, saat ini AA sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang.

Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.

"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.

Nundun menyebut atas perbuatan penganiyaan yang dilakukan AA terhadap SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved