Virus Corona di Jatim

Pesawat, Kereta Api Jarak Jauh & Bus ke Surabaya Beroperasi Lagi, Terminal Bungurasih & Arjosari On

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan meski layanan angkutan transportasi kembali beroperasi, tetap tidak ada klausul mudik

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh
Kadishub Jatim Nyono saat menjelaskan aturan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, di konferensi pers di Grahadi, Jumat (9/5/2020) malam. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Transportasi antar kota, antar provinsi berupa pesawat terbang, kereta api dan bus akhirnya akan mulai beroperasi di wilayah Jawa Timur.

Selain dua maskapai penerbangan yang mulai pemalayani penumpang secara terbatas di Juanda, relasi Kereta Api jarak jauh dan bus antar kota dalam waktu dekat juga ada yang dizinkan beroperasi secara terbatas.

Bahkan terminal Bungurasih dan terminal Arjosari Malang sudah dizinkan untuk melayani penumpang dan bus, meski secara terbatas.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan meski layanan angkutan transportasi kembali beroperasi, tetap tidak ada klausul yang membolehkan untuk masyarakat untuk mudik ataupun melakukan mobilitas selain urusan yang dikecualikan.

Selain itu untuk transportasi angkutan laut dari maupun ke kawasan yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga masih belum diperbolehkan.

Khofifah menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi bahwa mulai besok satu maskapai penerbangan selain Garuda juga akan kembali membuka penjualan tiket dengan tujuan ke Bandara Juanda.

Tidak hanya itu setelah sempat tidak melayani rute jarak jauh dari dan ke Surabaya, mulai besok kereta api juga kembali akan melayani rute perjalanan dari Jakarta maupun Bandung ke Surabaya.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Besok ada kabar satu flight lagi di luar maskapai penerbangan Garuda yang akan melayani rute penerbangan ke Jatim. Selain itu kereta api juga akan mulai melayani rute Jakarta-Pasar Turi, maka kita koordinasikan supaya ini tetap berseiring dengan proses yang kita lakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19," kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers di Gedung Negara , Jumat (9/5/2020) malam.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono.

Ia menegaskan bahwa untuk angkutan udara, akan mulai ada penerbangan, akan tetapi yang akan dibuka untuk masyarakat adalah mereka yang dalam kondisi kebutuhan mendesak.

"Mulai besok dibuka perjalanan penerbangan yaitu dari Jakarta ke Juanda. Kemudian untuk kereta api, akan ada tiga trayek yang akan diluncurkan, yang pertama Jakarta-Surabaya Pasar Turi lewat Semarang, lalu kedua Jakarta-Surabaya lewat Jogja, lalu Bandung-Surabaya. Untuk kereta api dimulai tanggal 10 Mei 2020," terang Nyono dari lokasi yang sama.

Sedangkan untuk jalur laut, ditegaskan Nyono bahwa untuk kawasan yang tengah menerapkan PSBB perusahaan pelayaran tetap tidak diperbolehkan untuk menjual tiket penumpang.

Sehingga yang diperkenankan hanyalah untuk angkutan logistik dan barang saja.

Sehingga di Tanjung Perak tetap tidak akan diterapkan penjualan tiket pelayaran untuk penumpang.

"Sedangkan untuk angkutan bus, kami sudah melakukan koordinasikan, nanti akan ada bus yang akan diberikan perjalanan pengoperasian di tiga terminal Jatim. Yaitu di Ngawi, Purabaya dan Arjosari. Itu untuk bus antar kota antar provinsi," Tegas Nyono.

Akan tetapi bus yang beroperasi tetap dilakukan penerapan protokol kesehatan.

Bus yang beroperasi juga diberikan stiker khusus. Mereka juga akan tetap diberlakukan pemeriksaan di check point yang tersedia.

Jika tidak memenuhi syarat penerapan physical distancing dan protokol kesehatan yang lain maupun penumpang juga tidak ada alasan yang jelas dan mudik maka mereka akan dikembalikan atau diminta putar balik.

"Untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan SE Gugus Tugas, maka syarat di SE itu adalah sebagai syarat untuk penumpang beli tiket. Kalau tidak membawa surat atau kelengkapan pengecualian seseorang boleh melakukan perjalanan, maka mereka tidak akan dilayani. Baik di bus, pesawat, kereta api maupun penyebarangan angkutan laut," tandas Nyono.

Sehingga ia menyebut bahwa pengetatan arus perjalanan masyarakat tetap dijalankan dan tidak diberikan kelonggaran untuk mudik. Jika memang nekat dan terdeteksi saat pemeriksaan di check point, maka mereka akan dikembalikan ke tempat asal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved