Berita Malang Hari Ini

Menghitung Hari, PSBB Malang Raya Akan Dilakukan, Gubernur Sudah Bersurat ke Kementerian Kesehatan

Menghitung Hari, PSBB Malang Raya Akan Dilakukan, Gubernur Sudah Bersurat ke Kementerian Kesehatan

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: eko darmoko
SHUTTERSTOCK/ANDREAS PROTT
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 dalam bentuk 3D 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

Langkah ini menjadi tindak lanjut setelah dicapainya kesepakatan antara gubernur dengan tiga kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu untuk adanya penerapan PSBB.

Artinya, PSBB di wilayah Malang Raya tinggal menghitung hari saja untuk segera dilakukan.

"Untuk pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah kami kirimkan ke Menteri Kesehatan tadi pagi," kata Gubernur Khofifah dalam rakor virtual dengan Gugus Tugas Nasional di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020) siang.

Kesepakatan untuk penerapan PSBB di Malang Raya diambil setelah dalam adanya epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang telah mencapai skor maksimal yaitu 10.

Di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya.

Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Selain itu angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk.

Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen.

Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan.

Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19.

Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah.

Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved