Virus Corona di Malang

Puluhan Karyawan Dua Perusahaan di Lawang Malang Jalani Rapid Test Covid-19 Secara Gratis

Kadis Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menerangkan karyawan yang masih masuk kerja di tengah pandemi perlu diketahui kondisinya

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Bupati Malang, Muhammad Sanusi (baju hitam) meninjau pelaksanaan rapid test di Balai Kecamatan Lawang, Selasa (12/5/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menggelar rapid test Covid-19 secara gratis bagi puluhan karyawan PT Otsuka dan PT Molindo di Balai Kecamatan Lawang, Selasa (12/5/2020).

PT Otsuka di Lawang adalah perusahaan produksi cairan infus, sedangkan PT Molindo bergerak di bidang produksi alkohol.

Kedua perusahaan tersebut menjalankan usaha di Kecamatan Lawang.

50 alat rapid test disiapkan untuk mengetahui kondisi kesehatan para pegawai pabrik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menerangkan, karyawan yang masih masuk kerja di tengah pandemi perlu diketahui kondisi kesehatannya.

Apalagi karyawan tersebut bekerja pada bidang produksi yang dibutuhkan saat wabah penyakit seperti saat ini.

"Seperti halnya perusahaan produksi obat-obatan dan alat kesehatan. Perusahaan seperti adalah penunjang operasional Covid-19," ujar Arbani.

Terkait hasil rapid test, Arbani menerangkan belum mendapat laporan dari jajarannya. Ia akan menyampaikan hasil rapid test bila sudah mendapat laporan.

Sementara itu, HRD GA Manager PT Otsuka, Joni Zulfikar menerangkan, perusahaannya telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sejak awal tahun 2020.

"Instruksi dari perusahaan di Jepang meminta kami untuk melakukan antisipasi. Seperti meniadakan kunjungan tamu dari luar negeri," ujar Joni

Joni menambahkan, perusahaan juga menerapkan kegiatan yang tidak melibatkan kerumunan.

Kegiatan rapat dialihkan dengan sistem daring atau online.

"WFH dengan sistem terbatas juga diterapkan. Maksudnya, karyawan yang berasal dari daerah pandemi diminta untuk bekerja dari rumah," ungkap Joni.

Perhatian terhadap kesehatan karyawan juga diwujudkan dalam pemberian hak gaji dan tunjangan yang tidak tersendat.

Joni memastikan 502 karyawan PT Otsuka tidak ada yang terkena pemutusan hubungan kerja saat pandemi.

"Karyawan yang sakit atau memiliki riwayat penyakit infeksius juga kami WFH-kan dengan upah dan THR penuh," ujar Joni. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved