UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur Hari Ini 12 Mei 2020: 76 Positif Covid-19 PDP 478 Sembuh 26

Sampai saat ini, update virus corona di Malang hari ini masih ada penambahan pasien positif virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Malang, Kabupat

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @kominfomalangkab
Ilustrasi penyebaran virus corona di Malang Raya 

1. Pedagang Pasar Karangploso Kabupaten Malang Dijadwalkan Jalani Rapid Test

Pedagang Pasar Karangploso diimbau jalankan protokol pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut diterapkan karena pedagang pasar rawan tertular virus corona.

Sebanyak 300 masker juga dibagikan saat Camat Karangploso bersama Satpol PP Kabupaten Malang gelar sosialisasi di pasar tersebut.

"Pasar semi modern dan tradisional banyak dikunjungi pembeli maupun pedagang dari luar daerah dari Sidoarjo hingga Jember. Kami tegaskan kepada pedagang agar terapkan jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker," tutur Camat Karangploso, Dyah Ekawati Nicotiana ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Sosialisasi corona di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (11/5/2020). Para pedagang dijadwalkan akan menjalani rapid test.
Sosialisasi corona di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, Senin (11/5/2020). Para pedagang dijadwalkan akan menjalani rapid test. (Camat Karangploso)

Dyah menambahkan, Rabu (13/5/2020) mendatang para pedagang dijadwalkan akan melakoni rapid test Covid-19.

Rapid test dilakukan sebagai langkah pelacakan atau tracing dari kasus Pasar Pujon.

Dyah menuturkan, kemungkinan nteraksi antara pedagang Pasar Karangploso dengan pedagang Pasar Pujon bisa saja terjadi karena jarak kedua pasar tidak terlampau jauh.

"Rapid test secara acak kepada pedagang akan dilakukan. Jumlahnya 15 sampai 20 orang nanti akan melakoni tes," tutur wanita yang akrab disapa Tinung itu.

Tinung menegaskan, Kecamatan Karangploso telah memiliki safe house di setiap desa yang berlokasi di kantor desa.

"Ada lima orang petugas yang kami bekali dengan APD lengkap termasuk thermogun di setiap desa," ujar Tinung.

Turut mengikuti sosialisasi di Pasar Karangploso, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menugaskan jajarannya aktif melakukan sosialisasi di berbagai fasilitas umum termasuk pasar.

Sebanyak 22 orang petugas telah disebar.

Masing-masing di Pasar Kepanjen dan Pasar Karangploso.

"Aturannya pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker tak boleh masuk ke pasar," ujar mantan Camat Pakis itu.

Terkait penindakan hukum, peraturan daerah akan menyesuaikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Perda dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PSBB nanti," tutur pria yang akrab disapa Mando itu. (Mohammad Erwin)

2. PA Kabupaten Malang Sebut Angka Gugatan Cerai Turun Sejak Pandemi Corona Melanda

Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak pandemi corona melanda pada bulan Maret 2020. Adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.

"Kami ada layanan online dan manual. Setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara setiap harinya. Sebelum pandemi kita bisa terima 80 hingga 100 perkara. Saat ini kita batasi," ujar Ketua PA Kabupaten Malang, Santoso ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (SURYAMALANG.COM/kolase via Intisari Online/CNN)

Santoso menambahkan dengan adanya pembatasan pelayanan gugatan perceraian, PA Kabupaten Malang memberlakukan kebijakan waiting list.

"Jadi tidak langsung datang dilayani, waiting list. Jadi jika lebih dari 10 kita kasih kartu.

Data PA Kabupaten Malang memaparkan, ritme pengajuan gugatan cerai sempat mengalami lonjakan pada bulan Januari 2020. 

Saat itu, ada 778 wanita di Kabupaten Malang menggugat cerai suaminya. 

Angka gugatan cerai sudah tampak menurun pada bulan Februari.

Jumlah gugatan perceraian pada bulan tersebut sebanyak 448 gugatan cerai.

Memasuki bulan Maret, wabah Covid-19 terkonfirmasi menjangkit warga Kabupaten Malang.

Alhasil, pemerintah memberlakukan pembatasan pelayanan publik di berbagai instansi.

PA Kabupaten Malang juga menerapkan protokol serupa, sehingga angka pengajuan gugatan cerai menurun menjadi 266 gugatan.

Angka gugatan cerai terus alami penurunan.

Selang satu bulan setelahnya yakni pada bulan April, PA Kabupaten Malang menerima 182 gugatan cerai.

Menanggapi temuan penurunan angka gugatan cerai saat pandemi, Santoso menuturkan penurunan perceraian sebenarnya tidak terjadi.

Adanya pembatasan pengajuan cerai, menjadi penyebab penurunan jumlah data pengajuan. 

"Bukan menurun ya jadi ya memang karena kita batasi pengajuan gugatan perceraian. Tidak pengaruh sebenarnya dengan niatan perceraian. Tapi kita memang yang mengatur pembatasan pengajuan perkara. Jangan terlalu masuk di pengadilan nanti berkerumun," ungkap Santoso.

Selama pandemi melanda, Santoso menerangkan juga berimplikasi pada penundaaan sidang pengajuan. 

"Saya sudah berpesan kepada para hakim, harus mengatur jadwal sidang. Ya kita dua minggu baru sidang. Kami upayakan durasi satu minggu untuk yang dekat-dekat domisilinya," jelas Santoso.

Penyebab perceraian selama ini yang menonjol menurut Santoso, masih berkutat pada permasalahan ekonomi dari pasangan suami-istri.

Kesenjangan ekonomi antara suami dan istri memicu retaknya rumah tangga.

Seiring perkembangan teknologi, media sosial berkembang masif di tatanan masyarakat.

Santoso menuturkan, media sosial juga ditengarai mengusik keharmonisan rumah tangga.

Perkenalan dengan orang baru menyebabkan munculnya kecemburuan pada pasangan suami istri.

"Kemudian saling cemburu. Itu awal bibit perceraian. Teknologi sudah canggih, banyak media sosial. Kesempatan berkenalan dengan orang baru juga terbuka," tutur Santoso.

Santoso menyadari kecemburuan juga memicu keretakan rumah tangga para penggugat cerai.

Adanya orang ketiga bisa jadi biang kerok berubahnya janji pernikahan para pasangan suami istri.

"Akhirnya cemburu dan berpotensi memunculkan orang ketiga, hingga perselingkuhan. Saling rahasia, tapi kalau ketemu ada pesan bertuliskan sayang misalnya sudah masuk perkaranya ke PA. Inilah yang juga menjadi penyebab perceraian," pungkas mantan Ketua PA Kupang itu. (Mohammad Erwin)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved