PSBB Malang Raya
Catat Ini Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya: Pasar, Apotek dan Minimarket Masih Beroperasi
Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya mulai Apotek,Supermarket dan pasar serta beberapa fasilitas lain yang dijelaskan dalam Permenkes
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, Malang Berikut daftar Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 memuat pembatasan sejumlah kegiatan, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Saat aturan PSBB diterapkan terdapat pengecualian fasilitas umum yang tetap bisa buka atau beroperasi seperti supermarket, minimarket, pasar, maupun toko penjualan obat-obatan.
Sementara itu untuk fasilitas lainnya hotel atau beberapa fasilitas umum yang dijadikan tempat karantina tenaga medis Covid-19 juga menjadi pengecualian pemberlakuan PSBB.
Berikut Rincian Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek,
unit transfusi darah, toko obat, dan toko bahan kimia dan peralatan medis. Kemudian laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Aturan salat idul fitri saat PSBB Malang Raya