PSBB Malang Raya

Catat Ini Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya: Pasar, Apotek dan Minimarket Masih Beroperasi

Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya mulai Apotek,Supermarket dan pasar serta beberapa fasilitas lain yang dijelaskan dalam Permenkes

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase
aturan PSBB Malang Raya 

Pemerintah Kota Malang bakal melarang pelaksanaan salat idul fitri. 

Hal itu terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang segera diterapkan di wilayah Malang Raya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kebijakan itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali) terkait dengan penerapan PSBB.

Jika PSBB diterapkan selama 14 hari ke depan, maka lebaran tercakup di dalamnya.

"Makanya itu (shalat Id) akan diatur di perwal," kata Sutiaji usai rapat koordinasi dengan tokoh agama di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020) dikutip dikutip dari Kompas.com artikel 'Pemkot Malang Izinkan Shalat Id, asal...'

"Mohon maaf ya, shalat Jumat dengan shalat Id itu yang wajib yang mana, shalat Jumat kan. Kalau shalat Jumat saja tidak, apakah shalat Idul Fitri iya? artinya kebijakan itu, ini yang (hukum) wajib saja tidak apalagi yang (hukum) sunnah," ungkapnya.

Meski begitu, Sutiaji akan membuka opsi terkait dengan pelaksanaan shalat Id.

Menurutnya, shalat Id bisa dilaksanakan asalkan didahului dengan rapid test.

"Makanya nanti di perwal itu, masukan dari para tokoh tadi ada dua opsi. Yang pertama boleh, tapi pakai rapid test. Kalau reaktif maka ditutup," jelasnya.

Sampai saat ini, perwali sebagai aturan turunan tentang PSBB masih belum rampung. Pemkot Malang masih menjaring masukan dari semua pihak.

Pemberlakuan PSBB juga masih belum ditetapkan.

Sutiaji mengaku menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jatim.

"Saya serahkan kepada provinsi. Kami mengajukan ke provinsi, kami difasilitasi provinsi. Pemberlakuan kami konsultasikan ke provinsi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (11/5/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved