Berita Surabaya Hari Ini

Kronologis Bandar Sabu di Surabaya Ditembak Mati dan Temuan Sabu 100 Kg Di Ranjang Apartemen

Bandar narkoba pemilik sabu dalam kapasitas jumbo itu, IHS (35) tewas ditembak polisi dalam operasi pengungkapan peredaran narkoba jaringan Lapas

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Petugas menunjukkan barang bukti 100 kg sabu, dan 4 tersangka dimana satu pelakunya tertembak mati dan petugas berhasil menyita senjata api (senpi) jenis pistol, Selasa (12/5/2020). Pelaku yang ditembak mati adalah gembong narkoba yang beroperasi khusus menyuplai Kota Surabaya 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Narkotika jenis sabu sebesar 100 Kilogram didapat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam satu operasi penangkapan bandar sabu di Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Sabu 100 kg itu ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur

Bandar narkoba pemilik sabu dalam kapasitas jumbo itu, IHS (35) tewas ditembak polisi dalam operasi pengungkapan jaringan bandar narkoba jenis sabu itu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjabarkan kronologi penangkapan para pelaku hingga mendapatkan barang bukti dengan jumlah yang cukup besar.

Truno bercerita tepat pada awal bulan Mei, tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan YK di sebuah kamar kos di Sidoarjo, dan mengamankan sabu seberat 25 gram.

"Dari situ kami lakukan penyidikan dan pengembangan, hasilnya kami dapat informasi dua pelaku berinisial BD dan DKK yang melakukan transaksi bersandi. Dari situ kami temukan barang bukti sabu 100 gram," kata Truno yang mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dalam rilis media di Mapolrestabes Surabaya , Selasa (12/5/2020).

Tak berhenti pada ketiga pelaku, polisi pun melakukan pengembangan dan muncullah nama pelaku baru berinsial IHS yang merupakan residivis narkoba pada tahun 2015.

"Dari tanggal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian Senin, 11 Mei petugas berhasil mengamankan tersangka (IHS) dan menemukan sebanyak 90 kg sabu dan 4 buah happy five di kamar apartemen," ujar Truno.

Kepada polisi IHS mengaku mendapat barang haram itu dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta, sejak pertengahan Februari 2020 lalu.

Dari proses introgasi tersebut, IHS juga mengaku memiliki sabu yang tengah disimpan di apartemen lain miliknya yang diletakkan di bawah tempat tidur.

Dari situ polisi melakukan penggledahan, dan mendapatkan barang narkotika jenis golongan I itu sebanyak 10 kilogram.

"Tapi saat penggeledahan tersangka (IHS), tiba-tiba mengambil satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang disimpannya di balik tumpukan kayu. Akhirnya petugas pun langsung menembak dada sebelah kiri sebanyak 2 kali," pungkas Truno.

(Tony Hermawan)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved