Simak Aturan PSBB Malang Raya : Mulai Aturan Jam Malam, Check point & Pasar Pagi Kota Batu
Simak Aturan PSBB Malang Raya Mulai Aturan Jam Malam, Check point & Pasar Pagi Kota Batu
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM Malang Simak Aturan PSBB Malang Raya yang segera dilaksanakan pasca mendapat persetujuan Menkes.
Mengutip artikel Surya.co.id Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini,
maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020.
Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun.
Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.
Berikut Ini Rangkuman Aturan PSBB Malang Raya
1. Aturan Umum PSBB Malang Raya Mulai Check Point dan Pembuatan Dapur Umum
Sekda Kota Malang, Wasto (dua dari kiri) saat mendampingi Wali Kota Malang, Sutiaji saat hadir dalam acara pertemuan tiga Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Sekda Pemprov Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020)
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan,
pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap.
Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.
Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.