Simak Aturan PSBB Malang Raya : Mulai Aturan Jam Malam, Check point & Pasar Pagi Kota Batu

Simak Aturan PSBB Malang Raya Mulai Aturan Jam Malam, Check point & Pasar Pagi Kota Batu

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/TribunJabar.id
ilustrasi PSBB Malang Raya 

2. Membuat Pos check point PSBB

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyiapkan beberapa langkah usulan aturan PSBB Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, usulan tersebut antara lain pembentukan pos penyekatan dan penambahan pos check point.

"Yang pertama adalah penyiapan pos check point, dimana saat ini sudah ada 6 pos check point.

Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan. Karena ini PSBB, maka harus ada pos penyekatan," bebernya.

Fungsi dari pos penyekatan itu sendiri adalah sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

"Nanti di pos itu, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila diketahui memang tidak ada kepentingan sama sekali dan bukan penduduk Malang Raya maka akan kami suruh putar balik.

Dan untuk kendaraan, sesuai aturan jumlah penumpang kendaraan yang diizinkan 50 persen dari kapasitas kendaraan itu sendiri," tambahnya.

3.  Pemberlakuan jam malam PSBB Malang Raya 

Untuk usulan kedua, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengusulkan adanya pemberlakuan jam malam.

"Untuk jam malam, kami usulkan antara pukul 21.00 - 04.00. Artinya pada jam tersebut, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas masyarakat. Dan nanti kami akan lakukan kegiatan razia di jam tersebut," jelasnya.

Bila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Yaitu masyarakat akan kami amankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota. Mereka akan kami BAP lalu dilakukan pemeriksaan rapid test.

Bagi yang hasilnya reaktif maka akan kami rujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Bagi yang hasilnya tidak reaktif, maka akan kami masukkan ke ruang isolasi mandiri yang telah disiapkan Pemkot selama 14 hari," ungkapnya.

4. Usulan sanksi pelanggar PSBB Malang Raya 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved