Simak Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya & 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB

Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang, Sutiaji akan menghadiri undangan Gubernur Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya Sabtu (9/5/2020) di Gedung Grahadi Surabaya 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.

Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 .

Selanjutnya dalam peraturan pemerintah ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat terkait batasan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan fasilitas yang masih diizinkan untuk dibuka.

Berikut ini rangkuman sejumlah Fasilitas dan 6 Kegiatan yang dibatasi selama masa PSBB Malang Raya

1. Enam kegiatan yang dibatasi selama PSBB

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi; dan

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

2. Tempat Kerja yang Diizinkan Beroperasi

A. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

- Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved