Simak Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya & 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB
Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
- Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
3. Fasiltas Umum yang Buka Saat PSBB Malang Raya
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek,
unit transfusi darah, toko obat, dan toko bahan kimia dan peralatan medis. Kemudian laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.