Simak Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya & 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB
Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor pos
- Pemadam kebakaran
- Pusat informatika nasional
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
B. Perusahaan komersial dan swasta
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM)
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel