Simak Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya & 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB

Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang, Sutiaji akan menghadiri undangan Gubernur Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya Sabtu (9/5/2020) di Gedung Grahadi Surabaya 

- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)

- Pembangkit listrik dan unit transmisi

- Kantor pos

- Pemadam kebakaran

- Pusat informatika nasional

- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

- Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

- Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

B. Perusahaan komersial dan swasta

- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM)

- Media cetak dan elektronik

- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved