PSBB Malang Raya
5 Poin Aturan PSBB Malang Raya, Di Antaranya Jenis Usaha yang Boleh Buka Hingga Kegiatan Ibadah
Poin Poin aturan PSBB Malang Raya, yang akan diterapkan pada 17 Mei 2020 mendatang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Poin yang kedua berkaitan dengan jenis usaha apa saja yang nantinya tetap diperbolehkan buka selama PSBB di Malang Raya.
Sutiaji menyampaikan, bahwa untuk warung makan, dan toko yang menjual bahan kebutuhan pokok termasuk pasar tradisional diperbolehkan buka.
Asalkan bagi warung makan harus melakukan take away atau pesan antar.
Sedangkan untuk toko yang menjual bahan kebutuhan pokok diharuskan menyesuaikan dengan protap Covid-19 dan pembatasan jam buka mulai 04:00 WIB - 21:00 WIB.
Sementara untuk pasar tradisional diharuskan menerapkan ganjil genap bagi pedagang yang tetap berjualan.
"Seperti Mal itu tutup. Tapi yang buka supermarketnya. Seperti di Malang Town Square, Malnya tutup, tapi Hypermartnya buka. Baik itu toko bangunan, toko elektronik, toko handphone itu harus tutup selama PSBB," ucapnya.
Pria kelahiran Lamongan tersebut juga menjelaskan, bahwa dalam Perwal ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Malang.
Sedangkan untuk yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi sesuai yang ada di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB
3. Mobilitas Masyarakat Berjalan Seperti Biasa

Sementara itu, terkait dengan mobilitas orang di Malang Raya nantinya tetap berjalan seperti biasa.
Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Malang atau Kota Batu yang akan ke Kota Malang harus menunjukkan KTP di setiap cek poin.
Sedangkan para pekerja yang bukan ber-KTP Malang Raya diharuskan membawa surat tugas.
"Intinya itu kami sesuaikan dengan yang ada di Surabaya. Tapi yang penting harus disesuaikan dengan protap Covid-19. Yakni masyarakat harus memakai masker," tandasnya.
"Bagi yang melanggar aturan ada sanksinya. Seperti toko yang tetap buka akan disegel menggunakan Satpol PP line," ucapnya.