PSBB Malang Raya

5 Poin Aturan PSBB Malang Raya, Di Antaranya Jenis Usaha yang Boleh Buka Hingga Kegiatan Ibadah

Poin Poin aturan PSBB Malang Raya, yang akan diterapkan pada 17 Mei 2020 mendatang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi kegiatan ibadah dan suasana selama PSBB Malang Raya 

4. Penjual bahan makan dan kebutuhan pokok tetap bisa menggelar dagangannya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5/2020). (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro)

Namun, masyarakat harus disiplin mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak.

"Jangka waktu pembatasan adalah selama dua pekan. Yang paling penting, dampak penerapan PSBB adalah untuk kebaikan di kemudian hari," ucapnya.

"Kami harus sosialisasikan pemahaman ini ke masyarakat agar tidak berpikir bahwa PSBB tidak boleh melakukan apapun."

"Kami juga akan sosialisasi ke masyarakat soal aturan PSBB Malang Raya," tambahnya.

Dia menyebut penerapan PSBB Malang Raya bakal dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Batu.

5. Kabupaten Malang Tak Berikan Sanksi Selama PSBB Malang Raya

Sebelumnya, Bupati Malang Sanusi ingin PSBB Malang Raya dimulai setelah Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Minggu sudah sepakat. Masa sosialisasi dihitung Kamis, Jumat dan Sabtu jadi Minggu sudah go,” ucap Sanusi setelah rapat bersama di Bakorwil, Rabu (13/5/2020).

Dia mengatakan PSBB di Kabupaten Malang akan diberlakukan di semua kecamatan baik yang sudah zona merah maupun hijau.

Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan catatan wajib memenuhi aturan pembatasan.

“Pasar tetap buka tapi kami berlakukan social distancing,” jelasnya.

Selain itu, kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya akan dijaga secara ketat.

Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak diperbolehkan masuk selama PSBB berlangsung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved