PSBB Malang Raya
UPDATE PSBB Malang Raya 14 Mei 2020: Mulai Berlakunya Minggu Besok & Simak Aturan Teknisnya
Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Kamis 14 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Kamis 14 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
update PSBB Malang Raya diantaranya yakni PSBB Malang Raya berlaku 17 Mei 2020, DPRD Jatim nilai persiapan belum optimal
Tak hanya itu, update PSBB Malang Raya hari ini juga akan membahas Aturan Teknis PSBB di Malang Raya di Kota Malang sesuai Perwal, Mal tutup - Supermarket boleh buka.
Forkopimda Jawa Timur dan Malang Raya ikuti kegiatan Tactical Floor Game jelang PSBB Malang Raya.
Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM
1. PSBB Malang Raya berlaku 17 Mei 2020, DPRD Jatim nilai persiapan belum optimal.
Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya dinilai belum layak dan tidak menjamin akan menurunkan jumlah pasien Covid-19.
Daniel melihat persiapan PSBB di Malang Raya belum optimal sehingga akan berdampak pada kegagalan jika tetap dipaksakan.
‘’Belum layak. PSBB belum jaminan akan menurukan jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya,’’ kata Daiel, Rabu (13/5/2020).
Berkaca dari pemberlakuan di Surabaya Raya, menurut Daniel, PSBB tidak efektif untuk menurunkan jumlah penderita Covid-19.
Terlebih kultur masyarakat di Malang Raya dan Surabaya Raya memiliki kemiripan.
Agar kegagalan yang sama tidak terulang legislator dari Dapil Jatim VI (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) ini menyarankan agar dilakukan evaluasi dan percontohan.
”Harus ada simulasinya dulu,’’ tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jatim ini.
Jika tidak ada koordinasi yang baik antara Gubernur dan pemimpin ketiga daerah yang memberlakukan PSBB, lanjut Daniel, rencana PSBB ini akan sia-sia dan terkesan asal-asalan.
‘’Percuma dilakukan PSBB, tapi tetap saja jumlahnya tak kunjung turun,” kata Daniel yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/305/2020. Wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan diberlakukan PSBB. Pedoman PSBB akan diatur dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah mengumumkan bahwa PSBB Malang Raya akan mulai diterapkan pada Minggu (17/5/2020).
2. Forkopimda Jawa Timur dan Malang Raya ikuti kegiatan Tactical Floor Game jelang PSBB Malang Raya.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur dan Malang Raya ikuti kegiatan Tactical Floor Game, Rabu (13/5/2020).
Kegiatan tersebut digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Malang Sanusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tactical Floor Game digelar sebagai bentuk simulasi pengamanan PSBB di Malang Raya.
"Para jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur dan Malang Raya tadi melakukan koordinasi untuk penerapan PSBB Malang Raya. Kami membahas terkait aturan yang diimplementasikan oleh Polres jajaran," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM).
Dalam tactical floor game, disimulasikan potensi persoalan yang kemungkinan terjadi.
"Seperti jika ada warga yang memiliki identitas di luar wilayah Malang Raya. Maka tidak bisa masuk jika tidak ada kepentingan yang sangat urgent," tambahnya.
Contoh kepentingan urgent yang dimaksud adalah orang sakit yang sudah memiliki rujukan untuk berobat di wilayah Malang Raya atau musibah kematian yang hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti saja.
"Namun tentunya harus dibekali dengan surat keterangan. Contoh kepentingan lainnya adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dinas. Tetapi tetap harus dibekali dengan surat keterangan dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," bebernya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah menyiapkan pos check point dan penyekatan.
Di mana di wilayah Kota Malang, terdapat empat pos penyekatan dan tujuh pos check point di perbatasan.
3. Aturan Teknis PSBB di Malang Raya di Kota Malang sesuai Perwal, Mal tutup - Supermarket boleh buka
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya telah resmi akan dilangsungkan secara efektif pada Minggu 17 Mei 2020.
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Kota Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB di Malang Raya.
Poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.
Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.
Seperti menjaga jarak (Physical Distancing), para jemaah memakai masker, termal gun menyiapkan hand sanitizer dan menyiapkan rapid test.
Rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemerintah Kota Malang.
Apabila dalam penerapannya ada jamaah yang reaktif rapid test, maka tempat tersebut diharuskan untuk ditutup.
4. Pemkab Malang bersiap jalankan PSBB Malang Raya, Bupati andalkan kesadaran masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya digelar mulai Minggu (17/5/2020).
Pemerintah Malang butuh waktu tiga hari dalam melakukan sosialisasi PSBB kepada masyarakat.
"Siap jalan semua untuk PSBB masa sosialisasinya kami putuskan tiga hari. Besok mulai sosialisasi," ujar Sanusi usai ikuti rapat koordinasi PSBB di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).
Sanusi menegaskan akan menerapkan PSBB secara parsial. Ada 14 kecamatan yang diterapkan PSBB.
Yakni, Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Wajak, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, dan Pagelaran.
Hal itu didasarkan pada ditetapkannya zona merah Covid-19 di daerah tersebut.
Wilayah Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, artinya masih ada 19 kecamatan yang masih berada dalam zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Bagi zona hijau kami pertahankan agar tetap hijau. PSBB tetap parsial nanti yang kita ketatkan zona merah yang masih 14 kecamatan itu," terang Sanusi.
Alasan Sanusi tak menerapkan PSBB secara masif adalah karena merasa optimis mempertahankan kecamatan yang termasuk zona hijau bebas dari Covid-19.