Update PSBB Malang Raya 15 Mei 2020: Daftar Bus Antar Kota yang Beroperasi dan Ketentuan Surat Tugas

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Jumat 15 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Ilustrasi suasana PSBB Malang Raya 

3. PSBB Kabupaten Malang Larang Ojol Angkut Penumpang dan Petani Bisa Tetap Kerja

Ilustrasi driver ojol
Ilustrasi driver ojol (Kompas.com)

Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver ojek online mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).

"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020).

Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.

"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.

Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.

"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.

Perekonomian di sektor pasar dipastikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu tetap berjalan.

Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti aturan jaga jara, memakai masker dan mencuci tangan.

"Pasar-pasar di Kabupaten Malang tidak akan ditutup. Cuma nanti physical distancing tetap diberlakukan. Juga ada ganjil genap," kata Sanusi.  (Mohammad Erwin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved