Berita Surabaya Hari Ini

Klub Liga 2 PSHW Resmi Coret Kiper Nasirin yang Terciduk Atas Kasus Narkoba, Ini Kata Dhimam Abror

Klub Liga 2 PSHW Resmi Coret Kiper Nasirin yang Terciduk Atas Kasus Narkoba, Ini Kata Dhimam Abror

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Firman
4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota BNNP Jatim. 

MCN dan DM diamankam di sebuah kamar hotel tidak jauh dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Di kamar tersebut, keduanya sedang bertransaksi," terang Arief.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti jenis methamphetamine dibuktikan dengan alat trunac sebanyak lebih kurang 5.000 gram.

Setelah itu, hasil interogasi dan jejak digital para pelaku, diperoleh informasi jika ada rumah produksi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Di lokasi tersebut, ditemukan banyak perangkat alat dan bahan baku produkai sabu.

Keempatnya kini masih ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Keempatnya diancam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. (Kompas.com)

4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota BNNP Jatim.
4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota BNNP Jatim. (SURYAMALANG.COM/M Firman)

Diberitakan sebelumnya, pesepak bola aktif dan mantan pemain terlibat dalam jaringan narkoba di Jawa Timur.

Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap M Choirun Nasirin alias Cak Imin (31), dan Eko Susan Indarto (40).

Cak Imin merupakan kiper klub Liga 2 2020, PS Hizbul Wathan (PSHW), dan mantan kiper Persegres Gresik serta PSMS Medan.

Sedangkan Eko adalah mantan gelandang Persela Lamongan.

Dua penggedar ini ditangkap saat transaksi dengan produsen narkoba di Sidoarjo, yaitu Novin Adrian (36) dan Dedik A Manik (42).

Dedik A Manik merupakan mantan wasit Liga Indonesia yang sekarang menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Dua tersangka ini memiliki home industry sabu-sabu di Perumahan Graha Taman Pelangi, Semarang.

"Di antara para tersangka ini ada yang mantan atlet dan wasit, pengurus PSSI," kata Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Kepala BNNP Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/5/2020).

Petugas menyita 5,3 Kilogram (Kg) sabu-sabu dari para tersangka.

Rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Madura.

"Dua tersangka asal Sidoarjo dan Lamongan ini mendapat 150 gram sabu-sabu, dan sisanya dikirim ke Madura," tandasnya. (SURYAMALANG.COM/M Firman)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved