Berita Surabaya Hari Ini

Nasirin Menangis Dicoret sebagai Pemain PSHW di Liga 2, Mantan Kiper PSMS Ini Terlibat Kasus Narkoba

Nasirin Menangis Dicoret sebagai Pemain PSHW di Liga 2, Mantan Kiper PSMS Ini Terlibat Kasus Narkoba

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Firman
4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota BNNP Jatim. 

Nasirin baru diresmikan pada 10 Maret lalu.

Nasirin tertangkap bersama tiga rekan lainnya yang kini berstatus tersangka dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis methapetamine dengan berat total 5.319 gr bruto. (Ndaru/SURYAMALANG.COM)

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Kronologi

Kronologi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) Jawa Timur menggerebek rumah industri sabu-sabu di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan itu empat orang diamankan, tiga di antaranya adalah pemain sepak bola.

Ketiganya adalah pemain aktif di klub Liga 2 berinisial MCN, mantan pemain tim Liga 1 ESI, dan DM adalah wasit di Liga 2.

"Satunya lagi ada lagi NA yang menemani DM sebagai produsen sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Kombes Arief Darmawan, di kantornya Senin (18/5/2020).

Penangkapan keempat orang tersebut adalah hasil pengembangan aksi penangkapan di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020) kemarin.

MCN dan DM diamankam di sebuah kamar hotel tidak jauh dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Di kamar tersebut, keduanya sedang bertransaksi," terang Arief.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti jenis methamphetamine dibuktikan dengan alat trunac sebanyak lebih kurang 5.000 gram.

Setelah itu, hasil interogasi dan jejak digital para pelaku, diperoleh informasi jika ada rumah produksi di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Di lokasi tersebut, ditemukan banyak perangkat alat dan bahan baku produkai sabu.

Keempatnya kini masih ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Keempatnya diancam Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara. (Kompas.com)

4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota BNNP Jatim.
4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota BNNP Jatim. (SURYAMALANG.COM/M Firman)
Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved