PSBB Malang Raya

Update PSBB Malang Raya Hari Ini 21 Mei 2020: Adanya Tindakan & Bansos Akan di Salurkan Hari Ini

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Kamis 21 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
kolase suryamalang.com
PSBB Malang Raya 21 Mei 2020 

SURYAMALANG.COM - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Kamis 21 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Sejak Minggu (17/5/2020) peraturan PSBB Malang Raya yang meliputi daerah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu telah resmi diberlakukan.

Hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang, Polresta Malang Kota mengingatkan akan menindak tegas para pelanggar aturan PSBB Malang Raya.

Polresta Malang Kota temukan masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar aturan PSBB.

Selama 17 - 20 Mei hingga pukul 12.00 WIB, untuk kendaraan roda empat, sebanyak 11.089 unit yang diperiksa.

Jumlah kendaraan roda empat yang diminta untuk putar balik sebanyak 530 unit.

Untuk kendaraan roda dua yang diperiksa sebanyak 21.063 unit. Dan yang diminta untuk putar balik sebanyak 1.154 unit.

Meski begitu, Satpol PP Kota Malang terus melakukan patroli keliling kota.

Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bahwasanya pada hari keempat PSBB Malang Raya sifatnya ialah memberikan teguran dan penindakan.

Untuk itu, Satpol PP Kota Malang akan memberikan penindakan langsung kepada para pelaku usaha tertentu yang nekat tetap buka pada saat penerapan PSBB.

Selain itu, di hari keempat ini bantuan sosial bertajuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang tidak jadi disalurkan hari ini, Rabu (20/5/2020).

Ketika dikonfirmasi, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan bantuan sosial berupa paket 15 Kg beras, 1 Kg telur dan 2 liter minyak goreng diupayakan bisa tersalurkan pada Kamis (21/5/2020), atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM.

1. Polresta Malang Kota Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB, Evaluasi Penerapan Hari Ke 4

 

Polresta Malang Kota mengingatkan akan menindak tegas para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang telah memasuki hari keempat.

Polresta Malang Kota temukan masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar aturan PSBB.

Selama 17 - 20 Mei hingga pukul 12.00 WIB, untuk kendaraan roda empat, sebanyak 11.089 unit yang diperiksa.

Jumlah kendaraan roda empat yang diminta untuk putar balik sebanyak 530 unit.

Untuk kendaraan roda dua yang diperiksa sebanyak 21.063 unit. Dan yang diminta untuk putar balik sebanyak 1.154 unit.

Sedangkan untuk penindakan, sebanyak 474 kali, dengan rincian 366 kali teguran lisan. Dan 108 kali teguran memakai blangko yang mulai diberlakukan pada Rabu (20/5/2020) ini.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan banyak pengguna kendaraan bermotor melanggar aturan PSBB.

"Tidak hanya roda dua saja, namun roda empat juga. Seperti tidak memakai masker, tidak berboncengan dengan satu alamat KTP yang sama," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya mengungkapkan paling banyak pelanggaran terjadi pada Senin (17/5/2020). Di mana banyak masyarakat yang masuk tanpa keterangan surat tugas ataupun identitas luar Malang.

"Namun memasuki hari keempat ini, kami sudah berikan tindakan tegas berupa penindakan teguran memakai blangko. Tidak hanya bagi pengguna kendaraan bermotor saja, namun juga pertokoan dan tempat usaha. Jika masih melanggar hingga sebanyak 3 kali, maka kami bersurat ke Pemkot Malang untuk dicabut ijinnya," tegasnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan bahwa selama PSBB, pihaknya selalu menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev).

"Tentu setiap malam selama PSBB, kami menggelar kegiatan Anev. Kami berharap masyarakat untuk selalu patuh aturan selama masa PSBB ini berlangsung," pungkasnya.

2. Satpol PP Kota Malang Terus Patroli dan Mulai Tegur Pelaku Usaha

 

Satpol PP Kota Malang akan memberikan penindakan langsung kepada para pelaku usaha tertentu yang nekat tetap buka pada saat penerapan PSBB.

"Kita sudah mulai ada tindakan, selanjutnya ya kita sesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal)," ucap Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, Rabu (20/5).

Beberapa terguran dan peringatan telah Satpol PP berikan ke sejumlah toko yang tetap buka pada saat pelaksanaan PSBB di Kota Malang.

Imbauan juga diberikan di sepanjang daerah Pecinan Kota Malang hingga daerah Kidul Dalem Kota Malang.

Priyadi menyampaikan, bahwa sampai saat ini tindakan yang dilakukan masih sebatas peringatan dan teguran.

Sedangkan untuk peringatan lebih tegas nantinya akan diberikan apabila para pelaku usaha tersebut tidak menghiraukan aturan yang telah tertulis di dalam Perwal.

"Kalau pelaku usaha ini tidak menghiraukan Perwal, baru perizinannya dicabut, itu tindakan terakhir," tegasnya.

Tak hanya itu, dari hari pertama penerapan PSBB di Kota Malang, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada Mal yang masih buka.

Priyadi menjelaskan, bahwa yang boleh dibuka di dalam Mal hanyalah toko yang menjual bahan kebutuhan pokok seperti supermarket dan juga cafe.

"Itu saja. Kalau tenant yang harus tutup. Seperti tenant yang menjual accecoris dan lain-lain," tandasnya.

3. Bantuan sosial bertajuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang tidak jadi disalurkan hari ini.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan bantuan sosial berupa paket 15 Kg beras, 1 Kg telur dan 2 liter minyak goreng diupayakan bisa tersalurkan pada Kamis (20/5/2020), atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Besok itu (penyalurannya), besok maksudnya hari Kamis bantuan akan didistribusikan," terang Sanusi lewat sambungan telepon.

Sanusi menganjurkan agar menanyakan kelanjutan proses bantuan tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.

"Nanti tanya ke Dinsos ya," jawab Sanusi singkat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Nurhasyim menuturkan kendala yang terjadi adalah sinkronisasi data penerima bantuan.

"Masih terus kami lakukan mapping (pemetaan). Mapping lagi, mapping lagi siapa saja nanti yang belum mendapat bantuan bisa kami masukkan ke data penerima bantuan dari pemkab," ungkap Nurhasyim.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Malang berencana membagikan bantuan sembako kepada 246.019 kepala keluarga (KK).

Bantuan bertajuk penanganan dampak Covid-19 itu berupa 15 Kg beras, 1 Kg telur dan 2 liter minyak goreng.

Jika dirupakan uang Pemkab Malang menyebut bantuan tersebut setara dengan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Pemberian bantuan tersebut menelan biaya sebesar Rp 147 miliar.

(Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah/ Mohammad Erwin/ Ratih Fadiyah/ SURYAMALAM.COM)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved