PPDB Kota Malang
PPDB Zonasi Kota Malang Mulai 2 Juni 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gandeng Diskominfo
Sesuai jadwal, pelaksanaan zonasi pada 2-4 Juni 2020 secara daring. Pengumuman PPDB online dijadwalkan pada 5 Juni 2020.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur zonasi untuk masuk SDN dan SMPN di Kota Malang tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 2-4 Juni 2020.
Menjelang waktu pendaftaran PPDB itu, Dinas Pendidikan dan kebudayaan menggandeng Dinas Kominfo Kota Malang melakukan optimalisasi aplikasi PPDB.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan juga melakukan sosialisasi pada perwakilan MKKS, K3S dan operator sekolah dari SDN dan SMPN secara bergantian, Rabu (27/5/2020).
"Pertemuan untuk koordinasi aplikasi," jelas Totok Kasianto, Sekdin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang di acara itu.
Tujuannya agar PPDB jalur zonasi dapat berjalan lancar dan sukses tanpa kendala.
Sesuai jadwal, pelaksanaan zonasi pada 2-4 Juni 2020 secara daring.
Pengumuman PPDB online dijadwalkan pada 5 Juni 2020.
Sedang daftar ulang pada 8-10 Juni 2020.
Komposisi jalur zonasi tetap sebanyak 50 persen. Sebelumnya telah dilakukan PPDB jalur prestasi raport dan lomba (30 persen), afirmasi (15 persen) dan mutasi orangtua (5 persen).
Sesuai namanya, PPDB zonasi menggunakan jarak dari sekolah ke rumah sebagai acuan penerimaan siswa.
Perangkingan penerimaan nantinya berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal / rumah sesuai Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan google maps.
Untuk jalur zonasi, pendaftar masuk melalui aplikasi dengan menggunggah KK dan surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.
Untuk memilih sekolah, aplikasi PPDB akan menyajikan data sekolah terdekat beserta jarak dari tempat tinggal.
Itu bisa dilihat setelah pendaftar telah memasukkan data NIK calon siswa dan nomer KK yang benar.
Informasinya, aplikasi dibuat lebih ringkas dan dipahami.
Kepala SMPN 17 Kota Malang, Mustofa menyatakan pada tahun lalu saat zonasi PPPD mencapai 90 persen, jangkauan rumah calon peserta didik bisa mencapai radius 5 Km dari sekolah.