4 Fakta Menarik Seputar Persidangan Lucinta Luna Hingga Menolak Mengajukan Nota Pembelaan
Fakta sidang Lucinta Luna pada Rabu 27 Mei 2020 : Sidang Teleconference, tidak ada pengacara, didakwa pasal berlapis, Menolak membuat Nota Pembelaan
SURYAMALANG.COM, Malang Sidang Pertama Kasus penyalahgunaan narkoba oleh terdakwa Lucinta Luna digelar pada Rabu 27 Mei 2020.
Pada persidangan kali ini lucinta luna didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hakim pada persidangan artis transgender lucinta luna ini diketuai oleh Eko Aryanto, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.
Namun sayanganya pada persidangan kali ini lucinta luna tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Berikut sejumlah fakta menarik yang dirangkum oleh SURYAMALANG.COM seputar persidangan Lucinta Luna :
1. Lucinta Luna Menghadiri Sidang dengan Teleconference :
Lucinta Luna menghadiri sidang dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur akibat pandemi Corona.
Sidang yang berlangsung secara video konferensi ini dilakukan lantaran adanyan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena pandemi corona.
Sidang Lucinta Luna di Hadiri Majelis Hakim pada Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyediakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.
Beda Reaksi Maia Estianty dan Siti Badriah Saat Suaranya Disebut Jelek, Ibunda Dul Hanya Ucap 3 Kata |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Segera Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Terancam Diganti |
![]() |
---|
Anang Hermansyah Was-was Sejak Aurel Jadi Istri Atta Halilintar, Sering Ganggu Ashanty Soal Anak |
![]() |
---|
Gaya Syahrini Pakai Hijab Jadi Sorotan, Tampil Menawan Saat Diskusi Sahur, Istri Reino Bikin Salfok |
![]() |
---|
Wanita Bersuami Dirudapaksa Sopir Travel di Dalam Mobil saat Perjalanan Mudik ke Kampung |
![]() |
---|