4 Fakta Menarik Seputar Persidangan Lucinta Luna Hingga Menolak Mengajukan Nota Pembelaan
Fakta sidang Lucinta Luna pada Rabu 27 Mei 2020 : Sidang Teleconference, tidak ada pengacara, didakwa pasal berlapis, Menolak membuat Nota Pembelaan
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan dakwaan, Hakim Ketua Eko Aryanto memberi pertanyaan kepada Lucinta Luna.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.
Saat ditanyai perihal eksepsi oleh Majelis Hakim, Lucinta Luna nampak seperti orang kebingungan.
Ia yang seharusnya mengajukan keberatan, justru Lucinta Luna menjelaskan ulang tentang kepemilikian riklona.
Mendengar perkataan Lucinta Luna yang tak sesuai dengan maksudnya, Hakim Ketua lantas memotong ucapan artis transpuan yang bernama Ayluna Putri.
Kemudian Hakim Ketua mengarahkan Lucinta Luna kembali untuk mengajukan eksepsi atau keberatan apabila isi dakwaan tidak sesuai.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Makin kebingungan lantaran tak didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna pun nampak menahan air mata.
Lucinta Luna yang kebingungan akhirnya mengatakan bila tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.
Dengan adanya hal tersebut, Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna untuk menjalani persidangan selanjutnya yaitu menghadirkan saksi dari JPU.
"Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.