4 Fakta Menarik Seputar Persidangan Lucinta Luna Hingga Menolak Mengajukan Nota Pembelaan
Fakta sidang Lucinta Luna pada Rabu 27 Mei 2020 : Sidang Teleconference, tidak ada pengacara, didakwa pasal berlapis, Menolak membuat Nota Pembelaan
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta.
Menurut JPU, ekstasi itu mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1.
Terkait penemuan ini, Lucinta Luna disebut sempat menjajal beberapa ekstasi sebelum membawa sisanya ke apartemen.
Lucinta Luna membuang sisa ekstasi ke bak sampah pada 5 Februari 2020.
Untuk tujuh butir pil riklona yang ditemukan polisi saat penggeledahan, itu adalah milik Lucinta Luna yang dibeli dari Intan Florencia yang juga terdakwa dari kasus yang menyeret kekasih Abash.
"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.
Saat penggeledahan, psikotropika tersebut ditemukan dalam kota bungkus permen di ruang tamu apartemen pribadi Lucinta Luna.
Atas perbuatan dari Lucinta Luna tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia juga dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
3. Lucinta Luna Tidak Didampingi Kuasa Hukum
Dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukum lantaran adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dengan kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto sempat menanyakan kepada Lucinta Luna mengenai keinginannya untuk menggunakan jasa kuasa hukum.
Akan tetapi, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya hadir di PN Jakarta Barat justru datang ke Rutan Pondok Bambu.
“Dengan pengacara saya Yang Mulia dia tidak bisa, karena tidak bisa masuk,” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.
4. Lucinta Menolak untuk ajukan eksepsi atau nota keberatan