Berita Surabaya Hari Ini
Beda Perlakuan Tentang New Normal di Surabaya dan Malang Dijalankan Pemprov Jatim, Ini Kata Gubernur
Beda Perlakuan Tentang New Normal di Surabaya dan Malang Dijalankan Pemprov Jatim, Ini Kata Gubernur
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, dilangsungkan sekali saja dan berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
Pasca restriksi PSBB satu tahap saja, Malang Raya kini tengah disiapkan masuk pada masa transisi menuju tata kehidupan normal baru atau yang ramai disebut dengan New Normal life di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Lalu bagaimana dengan Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo), yang saat ini sudah memasuki masa restriksi PSBB tahap ketiga, akankah Surabaya segera mengikuti Malang Raya menuju New Normal?
Menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa proses menuju New Normal tidak bisa melompat-lompat.
Harus ada tahapan progres penghentian pandemi yang terukur untuk bisa mengarah pada tata kehidupan normal baru.
Bahkan sebelum masuk ke New Normal harus didahului dengan tahap transisi yang juga memiliki pedoman yang harus dipenuhi sebagaimana arahan dari World Health Organization (WHO).
“Kalau untuk Surabaya mungkin tahapan untuk New Normal itu harus kita lihat dari banyak hal."
"Kalau berpedoman dari PBB, saat memasuki New Normal itu, perkembangan kasus harus turun sebanyak 50 persen dalam 14 hari terakhir. Kalau masuk ke transisi itu ada enam item syaratnya,” kata Khofifah, Jumat (29/5/2020).
Masa transisi ini harus dilewati sebelum suatu daerah bisa menerapkan New Normal.
Enam item tersebut sebagaimana ditetapkan WHO yang pertama adalah adanya bukti bahwa persebaran Covid-19 terkontrol.
Kedua yaitu kapasitas layanan kesehatan saat ini masih cukup untuk tes, isolasi di rumah sakit, tracing dan karantina pasien terkonfirmasi.
Kemudian yang ketiga adalah populasi berisiko harus dilindungi khususnya untuk orang berusia lansia, dan individu dengan penyakit komorbid.
Keempat yaitu masyarakat harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan menerapkab protokol kesehatan.
Kelima yaitu risiko penyebaran kasus baru bisa diminimalkan, dan keenam komunitas turut aktif dalam melawan penyebaran Covid-19.
“Jadi masing-masing itu ada dasarnya. Kalau transisi ya enam item itu yang harus dipenuhi."