Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Virus Corona di Malang

UPDATE Transisi New Normal di Kabupaten Malang, Berikut Ini Aturan yang Berlaku Mulai Hari Ini

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru COVID-19.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika meninjau suasana Pantai Tamban, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (1/6/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi meminta warganya patuh dengan peraturan normal baru yang mulai diterapkan pada hari ini, Senin (1/6/2020) hingga 14 hari ke depan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru COVID-19.

Secara garis besar poin peraturan yang tertuang dalam Perbup Normal Baru tak jauh berbeda dengan Perbup Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dikeluarkan 14 Mei 2020 lalu.

Persamaannya adalah, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat beraktifitas di luar rumah.

Seperti jaga jarak aman, memakai masker dan cuci tangan.

Sedangkan perbedaanya, ada kelonggaran bagi beberapa aktifitas masyarakat yang sebelumnya diberlakukan pembatasan.

"Masa transisi normal baru adalah pelepasan aturan PSBB. Ada kelonggaran, jadi kemarin ketat sekarang tidak," beber Sanusi.

Berikut beberapa poin penting dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru COVID-19.

Kegiatan Agama

Kegiatan peribadatan diatur dalam Perbup Normal Baru pada Pasal 12. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah tetap diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami himbau mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpamengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," terang Sanusi.

Pada kawasan yang termasuk zona merah COVID-19, pelaksanaan ibadah masih di bawah pemantauan dan dibatasi

"Pembatasannya tetap dilakukan. Misalkan masjid dengan kapasitas 40 jemaah maka nanti cuma 20 saja yang dipakai," beber Sanusi.

Sanusi menambahkan, ada sanksi dan teguran kepada takmir masjid yang bandel dan tetap melaksanakan ibadah tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau ada yang tidak patuh ya nanti ada teguran," ungkap pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved