Virus Corona di Jatim

2 Pria Gresik dan 1 Cewek Asal Sidoarjo Kepergok Karaoke di Mojosari, Digelandang ke Polsek

3 pengunjung tempat karaoke tersebut berasal dari luar Kota yakni warga Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang notabene merupakan daerah PSBB

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Suasana di tempat hiburan malam karoke CB Resto & Karaoke di kawasan Ruko Royal, Mojosari Kabupaten Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota Polisi Polsek Mojosari menggerebek sebuah tempat karaoke yang nekat beroperasi selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.

Dalam penggerebekan itu, mereka mengamankan dua pengunjung pria bersama seorang wanita pemandu lagu yang kepergok di dalam room karoke CB Resto & Karaoke di kawasan Ruko Royal, Mojosari Kabupaten Mojokerto, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Mirisnya, ketiga pengunjung tempat karaoke tersebut berasal dari luar Kota yakni warga Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang notabene merupakan salah satu kota yang menerapkan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan, adapun identitas dua pria pengunjung karaoke bernama MA (29) warga Kecamatan Driyorejo dan MS (41) asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Sedangkan, seorang wanita pemandu lagu berinisial FY (23) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, pegawai karaoke CB, inisial BD (43) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga pengunjung sekaligus pegawai karaoke tersebut akhirnya digelandang ke kantor Polisi Polsek Mojosari untuk didata dan diproses lebih lanjut.

Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri Mojosari saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di lokasi kejadian membenarkan terkait penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam tersebut.

"Iya benar, kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa mereka resah karena ada tempat karaoke yang kedapatan beroperasi selama Pandemi Covid-19," ujarnya saat ditemui di Polsek Mojosari.

Ia mengatakan pihaknya mendapati dua pria bersama satu wanita dan di meja room karaoke terdapat beberapa botol minuman beralkohol.

Aktivitas tempat hiburan malam itu menyalahi aturan lantaran belum ada peraturan dari pemerintah daerah terkait diperbolehkannya tempat hiburan malam kembali beroperasi saat Pandemi Covid-19.

"Tindakan represif bagi mereka yang melanggar diberi sanksi yaitu membuat surat pernyataan atas konsekuensi karema tidak patuh sesuai Maklumat Kapolri," ungkapnya.

Menurut dia, pengakuan dari pengunjung ini sudah berada di dalam room karaoke sekitar 20 menit, pukul 15.15 WIB.

Mereka memperoleh informasi bahwa tempat hiburan ini mulai beroperasi dari pegawai karaoke.

Diketahui, setelah lama tutup tempat karaoke ini nekat buka selama tiga hari usai lebaran dan baru menerima tamu.

"Pemilik tempat karaoke juga sudah diperiksa dan membuat surat pernyataan harus mematuhi peraturan menutup sementara selama Pandemi Covid-19," jelasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved