Berita Malang Hari Ini

Bukan Kewenangan, Pemkab Tak Ikut Campur Soal Peristiwa Tagihan Listrik Warga Lawang Rp 20 Juta

Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam peristiwa lonjakan tagihan listrik yang dialami Lawang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat meninjau suasana Pasar Lawang, Kamis (11/6/2020). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam peristiwa lonjakan tagihan listrik yang dialami Teguh Wuryanto, warga Kecamatan Lawang.

"Permasalahan tagihan listrik itu di luar (kewenangan) kabupaten (Pemkab Malang)," ujar Sanusi seusai meninjau suasana Pasar Lawang, Kamis (11/6/2020).

Politisi PDIP itu berpendapat penyelesaian masalah tagihan listrik hingga Rp 20 juta itu adalah kewenangan PLN Malang.

PLN Malang Akui Tagihan Listrik Rp 20 Juta Karena Alat Rusak, Tapi Pemilik Bengkel Harus Tetap Bayar

Selain Bayar Listrik 20 Juta, Pemilik Bengkel Las di Malang Juga Kudu Beli Kapasitor Baru yang Rusak

"Listrik itu adalah masalah sendiri (ditangani oleh PLN)," jelas pria yang mengawali karier politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang ini.

Agar permasalahan serupa tidak terjadi, Sanusi menyarankan PLN Malang agar rajin melakukan kontrol secara berkala, terhadap kondisi meteran listrik pelanggannya.

"Harusnya saling kontrol," saran Sanusi.

Jika ada keanehan dalam tagihan listrik, Sanusi mengajak warganya untuk tidak segan melaporkan apa yang terjadi kepada PLN Malang.

"Kalau tak wajar laporkan saja itu (lonjakan tagihan listrik)," ajak Sanusi.

Di sisi lain, PLN Malang menyebut benang merah melonjaknya tagihan listrik Rp 20 juta yang dialami warga Lawang, karena kerusakan kapasitor.

Manajer Bagian Keuangan, SDM dan Administrasi PLN UP3 Malang, Febrina Marnarizka Putri menegaskan, Teguh Wuryanto wajib membayar tagihan listrik sebesar Rp 20 juta, meskipun melonjaknya tagihan itu karena kerusakan kapasitor.

Jika tidak bisa melunasi tagihan tersebut, Teguh tidak menjadi pelanggan PLN lagi alias layanan listriknya dicabut.

"Pertimbangannya memang karena Itu kan murni pemakaian dia dan untuk temponya yang bersangkutan (Teguh) meminta 6 kali cicilan," kata Febrina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved