Virus Corona di Jatim

Pasukan Polri dan TNI Siaga Jaga RS se-Jatim, Antisipasi Latah Massa Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Aparat gabungan Polda Jatim dan TNI kerahkan ratusan personel untuk bersiaga di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk pemerintah tangani pasien Covid-19

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran tegaskan pasukan polisi dan TNI akan jaga RS untuk antisipasi aksi massa bawa pulang jenazah covid-19 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi dqan TNI mulai menyiagakan sejumlah personel untuk mengamankan seluruh rumah sakit se-Jatim yang telah ditunjuk Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.

Aparat gabungan dari Polda Jatim dan TNI mengerahkan ratusan personel untuk bersiaga di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk menangani pasien Covid-19.

Berdasarkan data dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim, sedikitnya ada 100 rumah sakit yang telah menangani pasien Covid-19.

Ratusan rumah sakit itu terdiri dari rumah sakit utama, rumah sakit rujukan dan rumah sakit darurat.

Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan upaya itu guna mengantisipasi maraknya insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menempatkan anggota kita TNI-Polri di rumah sakit, saya dan Pangdam sudah menyampaikan," ujarnya pada awak media di Surabaya, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengambilan jenazah atau penjemputan pasien Covid-19, secara paksa tergolong sebagai tindakan melawan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, melanggar UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 1 ayat 10.

Adapun pasal 216 ayat (1) dan Pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas mantan Kapolres Purwakarta.

seperti diketahui, beberapa insiden pengambilan jenazah Covid-19, terjadi Jatim.

Pada Kamis (4/6/2020) lalu, insiden pengambilan jenazah secara paksa sempat terjadi di RS Paru berlokasi di Jalan Karang Tembok, Semampir, Surabaya.

Sejumlah warga yang ternyata anggota keluarga tampak membawa pulang jenazah anggotanya yang terpapar Covid-19 secara paksa.

Selain bersikeras melakukan pemulasaran tanpa protokol Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved