5 Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu, Simak Kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu

Berikut fakta sengketa nama Bensu yang tengah menjadi sorotan. Simak kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Tribunstyle
fakta polemik nama Bensu 

SURYAMALANG.COM - Berikut Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu yang tengah menjadi sorotan.

Polemik nama Bensu di dua rumah makan kini menjadi pembahasan hangat di media sosial hingga trending di Twitter.

Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain geprek bensu adalah KW.

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu..

Namun, Ruben Onsu kalah atas kepemilikan nama 'Bensu' di geprek bensu kepada Benny Sujono.

Lalu bagaimana Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu terbaru dan polemik nama Bensu ini?

Simak Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu dan Benny Sujono dari awal mula hingga MA coret nama Geprek Bensu:

1. Awal Mula Kasus geprek bensu dan I Am Geprek Bensu.

Permasalahan hak paten merek Ayam geprek bensu milik Ruben Onsu dengan merek I Am Geprek Bensu memasuki babak baru.

Pasalnya, gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.

Melansir TribunStyle: Deretan Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Sang Artis Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya, Diketahui, pemilik I Am Geprek Bensu rupanya telah mendaftarkan hak paten lebih dulu.

Nama Benny Sujono dari ikut tersangkut paut dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu Vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

PT Ayam Geprek Benny Sujono dimiliki oleh tiga orang, yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.

Benny Sujono adalah ayah dari Yangcent yang memberikan saran kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk membuka bisnis Ayam Geprek.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved