5 Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu, Simak Kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu
Berikut fakta sengketa nama Bensu yang tengah menjadi sorotan. Simak kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
3. Lalu dari manakah Ruben Onsu mendapatkan hak atas merek BENSU?
Hal itu tertuang dalam Putusan hakim bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst (putusan).
Dalam putusan tersebut terlihat bahwa Ruben Onsu mendasarkan gugatannya dari haknya atas merek BENSU yang telah didaftarkan sejak 3 September 2015, tanggal perlindungan berakhir pada 3 September 2025.
Melansir WartaKota: Dari Mana Ruben Onsu Dapat Hak Merek BENSU? Ini Jawabannya di Dalam Putusan Hakim, Tapi logo merek BENSU yang disampaikan di surat gugatan berbeda dengan logo Geprek Bensu.
Logo BENSU yang menjadi salah satu dasar gugatan itu berbentuk seperti tengkorak dengan kunci menyilang.
Namun, dalam putusan tersebut, terungkap pula asal usul hak merek nama BENSU tersebut.
Simak perbedaan BENSU yang disebut milik Ruben Onsu dengan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dari foto di bawah ini :
Perbedaan BENSU yang didapatkan Ruben Onsu dari pemindahan hak merek dengan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR (Putusan Mahkamah Agung)
Ya, inilah salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu dalam gugatannya terhadap PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO.
Ruben Onsu ternyata mendasarkan kepemilikannya atas nama BENSU dari sebuah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek BENSU yang tadinya dimiliki Yessy Handalim, dan ternyata BENSU yang tadinya milik YESSY HANDALIM itu ternyata memiliki logo yang amat berbeda dengan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.
4. MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).