5 Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu, Simak Kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu
Berikut fakta sengketa nama Bensu yang tengah menjadi sorotan. Simak kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
5. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.