Belajar di sekolah Hanya Berlaku di Zona Hijau, Mendikbud : Keputusan Masuk dan Tidak di Orangtua

Sekolah di zona hijau, jumlah siswa yang masuk yang diperbolehkan kapasitas 50 persen di dua bulan pertama di masa transisi. Wajib protokol kesehatan

Tangkapan layar siaran langsung kanal Youtube Kemendikbud/Tribun Jakarta
Siaran langsung webinar pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim secara resmi telah menyampaikan konsep pendidikan di tahun ajaran baru di masa pandemi virus corona ini.

Nadiem Makarim, memberikan pernyataan saat siaran langsung pengumuman keputusan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin sore (15/6/2020).

Dinyatakan, proses belajar mengajar kembali ke sekolah hanya boleh untuk daerah yang masuk zona hijau yang hanya 6 persen dari populasi.

Itupun perlu dilakukan dengan penerapan masa transisi dulu dua bulan pertama.

Bagi daerah yang masuk zona kuning, oranye dan merah, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Zona ini ada 94 persen populasi. Maka pembelajaran tetap dilakukan secara daring.

Dikatakan sekolah di zona hijau yang boleh pembelajaran tatap muka harus memenuhi banyak hal dengan protokol ketat.

Termasuk kesiapan sarana prasarana dan akses ke kesehatan. Selain itu ada ada izin orangtua untuk bersekolah.

Untuk itu, pemerintah daerah boleh mengambil keputusan membuka sekolah.

Alasan tiga zona dilarang karena mencapai 94 persen populasi karena rawan pada penyebaran Covid-19.

Sekolah di zona hijau, jumlah siswa yang masuk yang diperbolehkan kapasitas 50 persen di dua bulan pertama di masa transisi.

Di masa itu wajib bermasker, menjalankan protokol kesehatan.

Acara yang dipandu oleh Sesjen Kemendikbud itu juga memberikan pertanyaan yang masuk ke Mendikbud tentang bagaimana jika orangtua takut anaknya terpapar Covid-19 jika masuk sekolah?

"Keputusan masuk dan tidak ke sekolah, keputusannya di orangtua meski sekolah ada tatap muka," jelasnya.
Jadi, siswa juga diperbolehkan jika tetap belajar dari rumah.

Selain itu juga ada pertanyaan Ortu masih khawatir pandemi. Sehingga sebagian minta agar sekolah baru dibuka Desember 2020.

Dikatakan Nadiem, makin rendah jenjang sekolah, maka makin jauh waktu bukanya.

Untuk PAUD paling buka lima bulan setelah ini. Tapi itupun di zona hijau.

Dikatakan, siswa SD dan PAUD sulit melaksanakan social distascing. Karena itu yang paling akhir dibolehkan.

Dikatakan Mendikbud, pihaknya punya banyak skenario.

Sedang Dirjen Pendidikan Islam, Komarudin Amin menyatakan mendukung terkait madrasah yang nanti disamakan dengan sekolah.

Mendikbud menjelaskan bagi sekolah/madrasah yang memiliki asrama meski di zona hijau dilarang buka dulu.
Sebab di masa transisi amat rentan.

"Tapi khusus pesantren, sekolah keagamaan, satu sampai dua hari nanti akan disampaikan sendiri oleh Menteri Agama," jelas Komarudin.

Dikatakan, pesantren ada yang memulangkan santri dan ada yang tidak. Sehingga tetap dilakukan pembelajaran.

Ia mengimbau para santri tetap menjaga kesehatan, kebersihan, hidup bersih dan memperhatikan protokol kesehatan.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Dalam Negeri, Eko Sutowo menyatakan, meski sama-sama zona hijau, tapi tiap daerah memiliki karakter sendiri.

Ada yang di daerah urban, rural, kepulauan dll.

Maka dalam pelaksanaannya nanti harus menyesuaikan dengan karakteristik di daerah. Ia meminta pemda untuk terus memonitor/melakukan evaluasi akan data-data statistik sehingga warna zona berubah

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved