Berita Tulungagung Hari Ini
31 Warga Terjaring Razia Gabungan saat Ngopi di Kawasan Pinka Tulungagung, Ini Hukumannya
Petugas gabungan dari Polres, Satpol PP, dan TNI, Tulungagung melakukan razia penegakkan aturan jam malam
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Petugas gabungan dari Polres, Satpol PP dan TNI melakukan razia penegakkan aturan jam malam pada Senin (15/6/2020) malam. Mereka menyasar deretan warung kopi yang ada di kawasan wisata kuliner Pinggir Kali (Pinka).
Hasilnya ada 31 warga yang terjaring dan mendapatkan peringatan.
"Mereka terdiri dari 21 orang yang sudah dewasa dan sudah punya KTP, serta 10 masih usia pelajar," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Anindya, Selasa (16/6/2020).
• Langgar Jam Malam, 61 Warga Tulungagung Diberi Sanksi Kerja Sosial
lanjut Genot, panggilan akrab Anindya, semua yang terjaring mendapat peringatan tertulis.
Peringatan sekaligus menjadi peringata terakhir buat mereka.
Jika ada yang melanggar lagi, maka mereka akan diarahkan untuk mendapat sanksi sosial.
"Jika terjaring lagi, mungkin akan kami arahkan untuk bersih-bersih fasilitas umum. Bisa ke terminal atau stasiun," tegas Genot.
Razia ini sekaligus respon lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 mengumumkan 41 pasien baru, pada Senin (15/6/2020) malam.
Sedangkan pada Jumat (12/6/2020) GTPP mengumumkan tambahan 27 pasien baru.
"Selama status jam malam belum dicabut, maka razia akan terus dilakukan. Kami akan tegakkan aturan jam malam," ucap Genot.
Genot meminta masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain itu yang paling penting, hindari kerumunan dan tetap menjaga jarak.
Tidak ketinggalan memakai masker setiap kali beraktivitas di luar rumah.
"Semua harus disiplin agar Tulungagung cepat memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkas Genot.