Berita Malang Hari Ini
Penipuan Ratusan Juta Modus Investasi Usaha Mebel dan Tas Branded, Pelakunya Cewek Asal Wagir Malang
Ternyata pelaku tidak memiliki perjanjian apapun dengan perusahaan mebel atau tas branded. Pelaku juga melakukan modus yang sama dengan korban lain
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Yani Sri Widiastuti (42), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Klojen, Kota Malang menjadi korban penipuan dengan modus investasi usaha.
Yani kini berusaha mendapatkan uangnya kembali yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Yani mengatakan investasi tersebut dimulai Oktober 2019.
"Saat itu saya mengenal pelaku, yaitu wanita berinisial RK (28) warga Wagir, Kabupaten Malang di kantor. Jadi saya dan pelaku ini adalah teman satu kantor. Namun pelaku saat itu sudah memutuskan resign dari pekerjaannya di kantor," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa pelaku melalui media sosial, menawarkan berbagai produk mebel yang berasal dari perusahaan internasional.
"Saya tertarik dan membeli sebuah sofa seharga Rp. 1,5 juta yang ditawarkan oleh pelaku. Dan saat itu transaksinya tidak ada masalah sama sekali," jujurnya.
Pada sekitar Oktober 2019, korban dihubungi oleh pelaku untuk bersama sama berinvestasi di bidang mebel dan tas branded.
Korban pun akhirnya menyetujui permintaan pelaku. Karena korban percaya dan pernah membeli mebel kualitas bagus dengan harga cukup terjangkau.
"Saya pun langsung melakukan investasi dengan pelaku memakai surat perjanjian," tambahnya.
Korban awalnya menyetorkan uang investasi senilai Rp. 5 juta. Dan pada tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan oleh pelaku beserta keuntungan hasil investasinya.
"Investasinya itu bagi hasil. Pertama, saya transfer Rp 5 juta dan tiga hari kemudian, modal saya dikembalikan beserta keuntungan hasil investasinya sehingga total Rp 5,3 juta. Karena lancar, saya kembali menginvestasikan uang sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Jadi, saya belum sempat menikmati hasilnya, langsung saya investasi lagi dan uangnya ditransferkan ke rekening pelaku," bebernya
Kemudian memasuki Februari 2020, korban kembali mengirimkan uang untuk diinvestasikan kepada pelaku.
Sehingga uang korban yang dikirimkan ke pelaku totalnya sebesar Rp. 140 juta.
"Nanti uang tersebut akan kembali dengan keuntungan hasil investasinya sebesar Rp. 155 juta. Namun saat akan ditagih, pelaku hanya memberikan janji manis dan berjanji akan segera mengembalikan uang saya," imbuhnya.
Korban pun mulai curiga dan langsung melakukan penyelidikan sendiri.
Diketahui ternyata pelaku ini tidak memiliki perjanjian apapun dengan perusahaan mebel atau tas branded.
Selain itu pelaku juga melakukan modus yang sama dengan korban lainnya.
"Jadi pelaku ini total menipu korbannya sebanyak 20 orang. Dan nilai kerugiannya hampir sebesar Rp. 2 miliar," ungkapnya.
Lantaran tak ada itikad baik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing.
Ketika kasusnya mulai ditangani pihak kepolisian , pelaku meminta ada upaya damai dan mediasi dengan korban.
Upaya damai tersebut akhirnya berlanjut. Di mana pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi korban, untuk memberikan jaminan berupa sertifikat rumah.
Sementara itu, kuasa pendamping korban, Arief Juniartha mengungkapkan jaminan berupa sertifikat rumah tersebut berlaku hingga satu bulan.
"Jika tidak ada solusi dan itikad baik untuk melunasi hutangnya, kami akan buat surat kuasa jual. Namun itu masih jauh, karena kami masih fokus dengan upaya perdamaian antara klien saya dengan pelaku," terangnya.
Bila memang tidak menemukan titik terang atau itikad baik dari pelaku, maka pihaknya akan membawa lebih lanjut ke jalur hukum.
"Kalau memang tidak ada itikad baik, ya kita ikuti proses hukumnya saja," pungkasnya.
