Berita Malang Hari Ini

UB Tak Ingin Ada Mahasiswa DO karena Tak Bisa Bayar UKT, Tapi Tidak Semua Dapat Keringanan

akil Rektor (WR) III Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Abdul Hakim MSi menemui puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah)

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Abdul Hakim MSi (batik cokelat) menemui Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) UB yang melakukan aksi damai dengan tuntutan agar memberikan diskon UKT sebesar 50 persen, Kamis (18/6/2020). Hal ini karena banyak orangtua mereja terdampak Covid-19 dan hanya kuliah daring. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wakil Rektor (WR) III Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Abdul Hakim MSi menemui puluhan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) UB yang melakukan aksi damai di depan rektorat, Kamis (18/6/2020).

Tuntutan mahasiswa itu adalah pimpinan UB memberikan kebijakan pemotongan UKT 50 persen pada seluruh mahasiswa karena selama pandemi Covid-19 hanya melaksanakan kuliah daring.

Abdul Hakim menjelaskan tidak bisa semua mahasiswa UB mendapatkan diskon separuh UKT.

Hanya Kuliah Daring, Amarah Resah UB Minta Rektor Beri Potongan UKT 50 Persen

Tapi ia tidak ingin ada mahasiswa UB mengalami DO karena tidak mampu bayar UKT.

"Biarkan yang mampu tetap membayar. Jika ada yang kesulitan dengan UKT, berikan datanya ke saya," jelas Hakim pada mahasiswa.

Alasannya tidak semua diberi karena sebanyak 9700 mahasiswa aktif UB sudah tidak membayar UKT karena dibayar negara lewat ABPN dan non APBN.

Sedang untuk mahasiswa baru (maba) ada 2424 yang juga tidak bayar UKT karena dibayarkan negara.

"Saat ini, kami sedang memproses keringanan UKT 200 an orang," jelasnya.

Dikatakan, ada 100 orang tidak perlu membayar UKT karena dibiayai Yayasan UB.Dana yayasan itu dari alumni.
Selain itu ada 6000 mahasiswa UB hanya membayar UKT Rp 500.000 sampai 1 juta/semester.

Karena itu ia mendorong mahasiswa S1 dan pascasarjana membentuk posko advokasi online bagi mahasiswa terdampak.

Jika ada datanya, maka akan diwawancarai agar mendapatkan keringanan.

Saat mahasiswa mengeluh jika prosesnya di fakultas ribet, maka Hakim menyarankan untuk membawanya ke rektorat.

Dikatakan, PTN-PTN baik berstatus PTNBH dan BLU tidak ada yang memberikan potongan langsung UKT pada semua mahasiswanya.

Semua berbasis pengajuan. Dikatakan, pandemi Covid-19 tidak memberi dampak ke semua sektor.

Hakim menyebut mereka yang orangtuanya bekerja di bidang kesehatan, infrastruktur, provider internet tidak mendapatkan dampak.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved