Mahasiswa Bisa Gratis, Nyicil Atau Beasiswa, Relaksasi UKT Resmi Diatur Lewat Permendikbud 25/2020
Di regulasi itu ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.Yaitu cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa dan bantuan
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kemendikbud mengeluarkan rumah regulasi untuk relaksasi UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa karena dampak Covid-19 berupa Permendikbud No 25/2020, Jumat (19/6/2020).
Mendikbud Nadiem Karim menyampaikan hal itu dalam siaran pers secara daring.
Kebijakan ini dikeluarkan karena mendengar banyak laporan dari grup mahasiswa dan rektor.
Ini sudah dirasa valid sehingga dikeluarkan kebijakan ini.
"Karena itu kami ciptakan rumah regulasinya untuk PTN agar bisa melaksanakan relaksasi keuangan bagi mahasiswa dan keluarganya," jelas Nadien di acara itu.
Dikatakan, adanya pandemi Covid-19 menimbulkan krisis ekonomi yang dirasakan keluarga mahasiswa.
Dikatakan, dengan keluarnya permendikbud ini, maka regulasinya mengikat dan final.
Ia meminta agar PTN segera melaksanakan ini di masing-masing kampusnya dengan fleksibel.
"Perguruan tinggi bisa memilih tool apa untuk relaksasi," tambahnya.
Di regulasi itu ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Yaitu cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa dan bantuan infrastruktur seperti bantuan dana untuk internet, pulsa. Untuk ketentuannya, dipertimbangkan PTN sendiri.
Untuk cicilan UKT, maka tidak boleh ada bunganya dan jangka waktunya sesuai kondisi mahasiswa.
Kemudian penurunan UKT itu tetap membayar UKT tapi mengajukan penurunan biaya UKT.
Untuk beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan beasiswa KIP kuliah atau skema beasiswa di PTN itu.
Adanya relaksasi ini maka diharapkan tidak ada mahasiswa yang DO karena tidak bisa membayar UKT.