Mahasiswa Bisa Gratis, Nyicil Atau Beasiswa, Relaksasi UKT Resmi Diatur Lewat Permendikbud 25/2020
Di regulasi itu ada 5 jenis keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.Yaitu cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa dan bantuan
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kemendikbud mengeluarkan rumah regulasi untuk relaksasi UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa karena dampak Covid-19 berupa Permendikbud No 25/2020, Jumat (19/6/2020).
Mendikbud Nadiem Karim menyampaikan hal itu dalam siaran pers secara daring.
Kebijakan ini dikeluarkan karena mendengar banyak laporan dari grup mahasiswa dan rektor.
Ini sudah dirasa valid sehingga dikeluarkan kebijakan ini.
"Karena itu kami ciptakan rumah regulasinya untuk PTN agar bisa melaksanakan relaksasi keuangan bagi mahasiswa dan keluarganya," jelas Nadien di acara itu.
Dikatakan, adanya pandemi Covid-19 menimbulkan krisis ekonomi yang dirasakan keluarga mahasiswa.
Dikatakan, dengan keluarnya permendikbud ini, maka regulasinya mengikat dan final.
Ia meminta agar PTN segera melaksanakan ini di masing-masing kampusnya dengan fleksibel.
"Perguruan tinggi bisa memilih tool apa untuk relaksasi," tambahnya.
Di regulasi itu ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Yaitu cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa dan bantuan infrastruktur seperti bantuan dana untuk internet, pulsa. Untuk ketentuannya, dipertimbangkan PTN sendiri.
Untuk cicilan UKT, maka tidak boleh ada bunganya dan jangka waktunya sesuai kondisi mahasiswa.
Kemudian penurunan UKT itu tetap membayar UKT tapi mengajukan penurunan biaya UKT.
Untuk beasiswa, semua mahasiswa berhak mengajukan beasiswa KIP kuliah atau skema beasiswa di PTN itu.
Adanya relaksasi ini maka diharapkan tidak ada mahasiswa yang DO karena tidak bisa membayar UKT.
Dikatakan Nadiem, untuk pengaturannya di PTS, dikembalikan ke yayasan karena kewenangannya.
Namun Kemendikbud juga menyiapkan regulasi bantuan UKT mahasiswa 2020. Ini bagi mahasiswa semester ganjil. Dimana regulasi ini juga memberi perhatian ke PTS dan selain PTN.
Dikatakan, bantuan dana UKT untuk PTS diberikan karena dampak pandemi bisa saja tidak hanya untuk mahasiswanya tapi juga lembaganya.
Sehingga keduanya sama-sama rentan.
Untuk itu, ada realokasi dana dari Dikti sebesar untuk 410.000 mahasiswa, terutama mahasiswa PTS.
Ini merupakan alokasi baru. Ini di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Dijelaskan, dengan kebijakan ini, mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.
Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
Dikatakan, arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada 22 April 2020.